Sengketa lahan seluas 2.040 hektare di kebun Kalibakar itu menjadi pembahasan hangat setelah dilontarkan oleh Dr Wahyudi Winarjo MSi. Wadir II Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang melakukan penelitian terhadap kasus Kalibakar pada 2000-2005 itu mengulas dari sisi sejarahnya.
”Percekcokan lahan Kalibakar ini sejak zaman Jepang masuk Indonesia,” kata Wahyudi yang hadir dalam FGD bertajuk Problematika Reforma Agraria itu.
”Tapi sampai sekarang kasusnya belum selesai,” tambah mantan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMM tersebut.
Menurut Wahyudi, warga berhak memiliki kebun Kalibakar karena mereka sudah mengelola lebih dari 20 tahun. Apalagi, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII sudah tidak memiliki hak pengelolaan sejak 2013 lalu.
”Izin HGU (hak guna usaha) kebun Kalibakar berakhir sejak 2013 lalu,” tuturnya.
Wahyudi mengatakan, reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini bisa menjadi pintu penyelesaian kasus Kalibakar. Warga yang selama ini mengelola kawasan perkebunan maupun hutan bisa mengajukan sertifikat melalui program reforma agraria.
”Manfaat adanya program reforma agraria ini bisa memberi kepastian hukum kepada petani,” katanya.
Senada dengan Wahyudi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang La Ode Asrafil juga menilai warga berhak mengelola kebun Kalibakar.
”Mengenai kasus perkebunan Kalibakar, seharusnya PTPN XII legawa melepas lahan yang dikuasai masyarakat,” kata Asrafil.
Apalagi, dia melanjutkan, PTPN XII sudah tidak mempunyai hak pengelolaan sejak permohonan perpanjangan HGU ditolak oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI pada 2013 lalu.
Selain mengulas sengketa lahan di Kalibakar, Asrafil juga menyebut beberapa kasus lain di Kabupaten Malang. Di antaranya sengketa lahan di Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo. Asrafil menceritakan, kawasan hutan di Purwodadi itu sudah berubah menjadi permukiman sejak bertahun-tahun.
”Sudah ada pemerintah desanya. Fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos)-nya juga dibangun menggunakan APBD, tapi kenapa masih disebut sebagai kawasan hutan?” katanya.
Dia menegaskan, penyebutan kawasan hutan itu menyulitkan warga. Misalnya ketika mereka mengajukan permohonan sertifikasi lahan, pihaknya tidak berani memprosesnya. ”Kalau BPN mengeluarkan sertifikat, ya kena pidana,” keluhnya.
Hal serupa juga terjadi di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen. Dia menceritakan, pada 1951 warga sudah menempati kawasan tersebut. Dulu yang 70 persen berupa hutan, kini sudah menjadi permukiman warga.
Di Sanankerto ini kasusnya juga sama seperti Purwodadi. Warga yang mengajukan pengurusan sertifikat tanah tidak bisa diproses oleh BPN. Sebab, kawasan tersebut masih ditetapkan sebagai kawasan hutan.
”Saatnya reformasi tanah-tanah yang dikuasai masyarakat itu (Purwodadi dan Sanankerto, Red) dilepaskan untuk masyarakat. Karena faktanya itu bukan kawasan hutan lagi,” katanya.
Untuk memastikan mana saja yang masuk kawasan hutan, Asrafil menyarankan agar semua tanah negara termasuk hutan dan perkebunan disertifikatkan.
”Kalau disertifikatkan kan jelas, berapa luasannya,” kata dia.
Menurut Asrafil, sertifikasi hutan dan perkebunan itu bisa menjadi langkah antisipasi untuk mencegah klaim sepihak dari Perhutani atau PTPN XII. Dengan demikian, masyarakat juga mendapat kepastian.
Menanggapi pemaparan Wahyudi dan Asrafil, Koordinator Manager Kebun Wilayah Malang PTPN XII Erwin Malau SP mengatakan, luas lahan di perkebunan Kalibakar yang dikuasai oleh PTPN XII merosot drastis. Dari sebelumnya mencapai 2050 hektare, kini hanya tersisa 10 hektare. Dengan kata lain, 2040 hektare telah dikelola oleh masyarakat.
”(Lahan 10 hektare) itu berupa rumah dinas, perkantoran, dan pabrik,” kata Erwin.
Dia mengatakan, saat ini PTPN XII Kalibakar tidak produksi lagi. ”Keberadaan kami hanya untuk menjaga aset,” kata Erwin yang juga manager Kebun Pancursari itu.
Disinggung mengenai permintaan pelepasan 2040 hektare lahan yang dikelola masyarakat, pihaknya bersikap terbuka. ”Kalau ada rekomendasi, monggo disampaikan dalam forum ini,” kata dia.
Sedangkan terkait dengan berakhirnya masa pengelolaan PTPN XII di kebun Kalibakar, Erwin membenarkan. Tiga tahun sebelum masa HGU berakhir, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan. Tetapi, hingga kini pemerintah pusat belum mengabulkan izin perpanjangan HGU tersebut. ”Sampai sekarang, kebun Kalibakar ini masih status quo,” kata dia.
Untuk diketahui, FGD ini dihadiri oleh Bupati Malang H. M. Sanusi, Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto, Administratur Perum Perhutani KPH Malang Hengki Herwanto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, dan belasan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Malang.
Di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wahyu Kurniati, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Budiar Anwar, Kepala Dinas Pertanahan Abdul Kadir, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subur Hutagalung, dan Plt Asisten I Setda Kabupaten Malang Suwadji.
Sedangkan dari unsur akademisi dan praktisi hukum, hadir di antaranya adalah Wadir II Pascasarjana UMM Dr Wahyudi Winarjo, pengamat pemerintahan George Da Silva, dan Ahli Hukum Agraria dan Pertanahan UMM Dr Fifik Wiryani SH MH. Selain itu, ada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang La Ode Asrafil. (ulf/c1/dan/rmc)
Editor : Shuvia Rahma