Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Panggil Pengembang Perumahan Mepet Sungai

Ahmad Yani • Selasa, 25 Mei 2021 | 16:33 WIB
Area perumahan Prima Ragil Permai di Jalan Lesanpuro V, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang yang berjarak sekitar 30 meter dari sungai. (Darmono/Radar Malang)
Area perumahan Prima Ragil Permai di Jalan Lesanpuro V, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang yang berjarak sekitar 30 meter dari sungai. (Darmono/Radar Malang)
MALANG KOTA – Pasca kasus longsor di kawasan perumahan awal Januari lalu, Pemkot Malang kian berhati-hati dalam menerbitkan izin. Khususnya kepada pengembang yang lokasi perumahannya berada di dekat sempadan sungai. Sikap hati-hati itulah yang kini dilakukan kepada perumahan Prima Ragil Permai, yang berlokasi di Jalan Lesanpuro V, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.

Dari berita acara klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kota Malang yang diterbitkan beberapa waktu lalu, disebutkan bila izin untuk pengembang atas nama M. Soleh Rifai masih diproses.

Kepala DPUPRKP Kota Malang Hadi Santoso merinci bahwa Rifai hendak melakukan pembangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 5.043, 5.044, 5.045, 5.047, 5.048, dan 5.049. Disebutkan dalam berita acara tersebut bila proses pembangunan kini berada dalam tahap penyiapan lokasi. Salah satunya di lahan sempadan sungai selebar 30 meter. ”Memang ada temuan pengurukan tepian sungai, namun tujuannya untuk menahan luapan air,” jelas Soni–sapaan karibnya. Pengawasan di area itulah yang kini intensif dilakukan Pemkot Malang.

Sebelumnya, di awal Januari lalu, ketika intensitas hujan sedang tinggi-tingginya, sempat terjadi longsoran di Perumahan Sulfat Inside, di Jalan Sadang RT 09/RW 18 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Satu rumah warga diketahui hanyut tersapu aliran sungai yang saat itu meluap. Satu warga juga dikabarkan jadi korban jiwa akibat longsoran itu. Dinding pembatas perumahan itu dengan sungai diperkirakan hanya berjarak sekitar 5 meter. Sementara lokasi perumahannya diperkirakan berada pada kemiringan 30 derajat.

Kondisi itu melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (a) disebutkan bila garis sempadan di kawasan sungai tak bertanggul minimal harus berjarak 10 meter dari lokasi bangunan. Ketentuan itu berlaku untuk sungai dengan kedalaman maksimal 3 meter. Sementara untuk sungai yang memiliki kedalaman 3 sampai 20 meter, jarak minimal dari bangunan adalah 15 meter.

Aturan itulah yang hendak diterapkan Pemkot Malang. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Erik Setyo Santoso menyebut bila perumahan Prima Ragil Permai memang mengajukan kepengurusan 3 surat keterangan rencana kota (KRK) ke pihaknya. ”(KRK) untuk yang satu blok sudah terbit tahun lalu. Untuk KRK tahun ini ada 2 pengajuannya. Sekarang masih proses verifikasi,” terang Erik. Dia mengakui bila proses verifikasi itu harus dilakukan secara cermat oleh pihaknya.

Sebab, salah satu bloknya berada di area sempadan sungai. ”Iya, ada yang berbatasan dengan sempadan sungai,” imbuh Erik. Sesuai prosedur yang berlaku, kepengurusan KRK itu jadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi pengembang dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). (rmc/adn/c1/by) Editor : Ahmad Yani
#sempadan sungai #polemik #Kota Malang #kasus lahan #perumahan