Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, sesuai statement Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang, ada dua izin operasional yang dikantongi PT CKS, yaitu pengarah tenaga kerja dan izin sebagai lembaga pelatihan kerja.
Disinggung soal potensi pencabutan izin, pejabat Eselon II B Pemkot Malang itu enggan menjawabnya secara gamblang. ”Saat ini masih terus dikaji (perizinannya),” kata dia.
Secara umum, Erik yang ikut dalam inspeksi mendadak (sidak) dengan Wali Kota menyebut bila pihaknya masih belum menemukan dugaan adanya pelanggaran berupa tindak kekerasan kepada calon TKW.
Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Ahmad Wanedi menegaskan bila saat ini perlu adanya perlindungan terhadap korban. ”Bahkan, PMI yang ada di luar negeri juga perlu ada perlindungan dari sini juga,” kata dia.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong sikap PT CKS agar bisa lebih terbuka terhadap seluruh informasi. Sebab, dari awal, dia melihat bila pihak PT CKS terkesan tertutup dalam menanggapi kasus itu.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga diketahui pernah terlibat dalam kasus yang sama di tahun 2018 silam. (adn/cj9/c1/by)
Editor : Shuvia Rahma