"Ini pelayanan secara online, jadi kalau misal ada lockdown itu pelayanan peradilan untuk berkas dan konsultasi bisa tetap berjalan," terang Kepala PN Kota Malang, Nuruli Mahdlis SH, MH.
Pelayanan tersebut bisa diakses melalui website PN Malang dan langsung klik logo "APP". Pelayanan seperti pendaftaran gugatan Perdata, Pidana, Posbakum Online, E-Court dan Surat Keterangan Online atau Eraterang dapat diakses oleh masyarakat melalui smartphone, laptop, dan komputer.
"Intinya ini mengurangi tatap muka, jadi orang datang ke sini, berkas sudah lengkap dan tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi dan konsultasi. Tinggal klik, lengkapi, datang," imbuh Nuruli.
Namun demikian, pelayanan PTSP manual tetap ada. "Jadi yang manual masih ada, tapi ini yang online akan ditingkatkan terus," ucapnya.
Layanan ini juga dilengkapi dengan konsultasi yang terhubung via telpon atau Google Meet dan dapat bertanya berkaitan dengan syarat-syarat dan berkas. Semuanya dapat dilakukan selama jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00.
Adanya APM ini sendiri tidak lepas dengan kerjasama dengan Peradi Malang Raya. "Jadi ini inisiasi kami untuk online, lalu menggandeng PN untuk dieksekusi. Ini pertama kali di Jawa Timur untuk layanan Posbakum secara online. Tapi ini lebih kearah Konsultasi, bukan litigasi atau pendampingan," terang Ketua LBH Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi SH MH.
Layanan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang berdomisili atau identitas Kota Malang dan Batu. "Ini akan memudahkan warga Malang dan Batu yang berada diluar Malang Raya tapi ada perlu di luar, terlebih ini online dan bisa diakses dimana saja," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr H Herri Swantoro, SH, MH mengapresiasi adanya peresmian APM ini. Ia mengatakan bahwa adanya APM ini merupakan langkah cerdas disaat pandemi seperti ini. "Petugas dan masyarakat saling terlindung, apalagi kalau yang di online ini mengurangi kasak-kusuk yang bisa mengarah kepada korupsi," ucap dia.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Editor : Shuvia Rahma