Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PPKM Level 3, Tempat Dugem di Kota Malang Masih Dilarang Beroperasi

Ahmad Yani • Kamis, 2 September 2021 | 21:18 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam (dok/JPRM)
Ilustrasi tempat hiburan malam (dok/JPRM)
MALANG KOTA - Meski Kota Malang sudah turun ke level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun tempat hiburan malam masih dilarang beroperasi. Karaoke maupun klub malam dilarang buka hingga 6 September mendatang. Sebelumnya, diketahui beberapa tempat dugem (dunia gemerlap) diam-diam tetap buka, namun ditindak Satpol PP.

"Belum boleh beroperasi, sesuai Perwali tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama PPKM Level 3. Mungkin ketika masuk level 2 nanti bisa dibuka kembali," ujar Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Anton Viera.

Menurutnya, Satpol PP Kota Malang tetap akan menggencarkan pengawasan maupun patroli guna mencegah tempat hiburan malam beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Sementara ini, selama pemberlakuan PPKM Level 3 pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola karaoke maupun klub malam. "Kami lakukan pengawasan atau patroli pada malam hari untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang buka," imbuh Anton.

Namun sebelumnya, menurut Anton ada beberapa tempat karaoke yang diam-diam beroperasi saat diberlakukan PPKM Level 4. Pihaknya langsung menyegel tempat tersebut dan pemiliknya dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). "Asa 2 dua tempat karaoke yang melanggar. Kami langsung tindak dengan tipiring," tuturnya.

Pewarta: Andika Satria Perdana
Editor : Ahmad Yani
#ppkm level 3 #dugem #hiburan malam #Satpol PP #Kota Malang #malang