"Belum boleh beroperasi, sesuai Perwali tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama PPKM Level 3. Mungkin ketika masuk level 2 nanti bisa dibuka kembali," ujar Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Anton Viera.
Menurutnya, Satpol PP Kota Malang tetap akan menggencarkan pengawasan maupun patroli guna mencegah tempat hiburan malam beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Sementara ini, selama pemberlakuan PPKM Level 3 pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola karaoke maupun klub malam. "Kami lakukan pengawasan atau patroli pada malam hari untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang buka," imbuh Anton.
Namun sebelumnya, menurut Anton ada beberapa tempat karaoke yang diam-diam beroperasi saat diberlakukan PPKM Level 4. Pihaknya langsung menyegel tempat tersebut dan pemiliknya dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). "Asa 2 dua tempat karaoke yang melanggar. Kami langsung tindak dengan tipiring," tuturnya.
Pewarta: Andika Satria Perdana
Editor : Ahmad Yani