Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, pekerjaan rumah (PR) realisasi pajak terus menjadi perhatian. Sebab, masih ada sejumlah pajak daerah yang menunggak. “Ya, hingga 3 September lalu di kami untuk pajak hotel masih rendah sekitar 48,01 persen atau realisasinya Rp 15 miliar,” bebernya.
Untuk target pendapatan pajak hotel, Handi menargetkan di angka Rp 32 miliar. Selain pajak hotel, ada satu sektor pajak yang masih dibawah 50 persen yakni pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih 48,84 persen atau realisasinya masih Rp 87 miliar dari target Rp 180 miliar. Kendati demikian, sejumlah pajak lain sudah lebih dari 50 persen seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak penerangan jalan.
Mantan Camat Blimbing itu menjelaskan jika akan melakukan penyisiran untuk tiga pelaku usaha seperti sektor pajak hotel, pajak restoran, dan PBB Corporate. Tiga sektor tersebut menjadi perhatian Bapenda saat ini. Sebab, ketiga sektor tersebut harus menyetorkan pajaknya karena sudah menjadi self assesment. Tercatat ada ratusan juta yang bakal dikantongi Bapenda. “Ya, untuk PBB Corporate misalnya saja itu juga banyak, artinya perusahaan atau pabrik-pabrik di Kota Malang ini ada yang nunggak ratusan juta,” beber mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang itu.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mendorong Bapenda melakukan percepatan realisasi. Jika berkaca dengan tahun lalu di bulan yang sama, angka realisasinya tak jauh berbeda. Pada tahun lalu, Bapenda mampu meralisasikan pendapatan Rp 258 miliar pada 24 September. “Kurang lebih kan sama, jadi nanti prediksi kami pun sama akan tercapai sesuai target,” katanya.
Untuk itu, Trio menberikan sejumlah saran untuk Bapenda. Pertama, pemkot harus bisa menyelesaikan sejumlah regulasi untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Sejumlah indikator seperti E-BPHTB dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan bisa dilakukan pemetaan.“Hal itu dilakukan supaya tidak ada lagi kasus tak sampai target, dan harapannya tak merubah APBD tahun-tahun selanjutnya,” sarannya.
Kemudian yang kedua, Trio mendorong pemkot untuk meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil dan penegak aturan perdagangan. Ketiga, melakukan pengawasan dan monitoring sejumlah sektor pajak yang telah disebutkan diatas. Hal itu mengingat potensi kebocoran jika tak dikawal juga terbilang berisiko tinggi. (adn/mas/rmc) Editor : Farik Fajarwati