Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kesal Tak Diajak Pindah, Suami Siri Pelaku Tunggal Pembunuhan Istri

Farik Fajarwati • Selasa, 28 September 2021 | 21:33 WIB
Sofyan Liemantoro, 56 terancam hukuman mati setelah membunuh istri sirinya, Ratna, di Jalan Emprit Mas nomor 10 Kelurahan Sukun, (biyan/Radar Malang)
Sofyan Liemantoro, 56 terancam hukuman mati setelah membunuh istri sirinya, Ratna, di Jalan Emprit Mas nomor 10 Kelurahan Sukun, (biyan/Radar Malang)
MALANG KOTA - Misteri pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, warga Jalan Emprit Mas nomor 10 Kelurahan Sukun pada Sabtu (18/9) lalu akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan wanita 56 tahun tersebut diketahui adalah suami sirinya yang bernama Sofyan Liemantoro.

Dari hasil penyelidikan petugas, Sofyan diperiksa hanya selang sehari setelah laporan putra tunggal korban pada Minggu (19/9). Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan pria 56 tahun tersebut dilatarbelakangi karena dendam.

"Dia (Sofyan,Red) mengakui bahwa telah menganiaya korban hingga beberapa kali di kepala bagian belakang," jelas Buher-sapaan karibnya- Selasa (28/9). Dari hasil otopsi jasad korban juga menunjukkan bahwa terdapat luka fatal akibat hantaman benda tumpul berupa palu.

"Ada luka akibat benda tumpul dibeberapa bagian atas sebelah kanan-kiri dan belakang, hingga menyebabkan pendarahan fatal di batang otak," terang perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Dengan fakta yang terungkap, pihak kepolisian memastikan bahwa penyebab kematian Ratna adalah pembunuhan. Hal itu juga diperkuat dengan adanya keterangan saksi yang mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban di malam sebelum jasadnya ditemukan. "Ada teriakan orang minta tolong dari korban," tambah Buher.

Terkait motif pelaku, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa ada motif sakit hati dan dendam antara korban dan tersangka. "Sakit hati kepada korban karena selama hidup dengan korban, tersangka ini tidak dihargai sebagai suami sirinya," ungkap dia.

Korban dan pelaku diketahui telah menjalin pernikahan di bawah tangan sejak 14 tahun yang lalu. Namun karena hubungan yang tidak harmonis, keduanya sudah pisah ranjang sejak 4 tahun belakangan.

Puncaknya, sebelum peristiwa tragis terjadi korban hendak berpindah ke Jalan Kurmo, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. "Pembunuhan terjadi pada hari si korban hendak pindah rumah tapi pelaku tidak diajak," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 subsider 338 KUHP.

Pewarta: Biyan Mudzaky Editor : Farik Fajarwati
#suami bunuh istri #Kriminal Malang #Satreskrim Polresta Malang Kota #Jalan Emprit #Pembunuhan Malang