"Mereka sudah mengakui salah, dan langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), agenda hari ini pemeriksaan cepat," terang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat.
Setidaknya, ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan. "Kerumunan, tidak pakai masker dan live music yang belum diperbolehkan dalam PPKM Level 3," sebutnya. Pengelola cafe berdalih tidak dapat mengendalikan pengunjung. "Alasan mereka begitu," singkat Rahmat.
Terkait pelanggaran tersebut, Prestos.co terancam penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Namun vonis hukuman akan menunggu keputusan hakim pada sidang yang akan digelar pada 27 Oktober mendatang. Rahmat menyebut, pengelola bersedia dihukum tutup sementara jika kedapatan melanggar prokes kembali.
"Ya, mereka siap untuk ditutup sementara sesuai aturan yang ada," ujarnya. Meski begitu, kafe itu masih bisa beroperasi dengan mengikuti aturan yang ada.
Sementara itu, Pengelola Cafe Preston.co, Aldino membantah adanya pelanggaran protokol kesehatan. "Tidak, kami patuh protokol kesehatan, kami sediakan, cek suhu, handsanitizer, dan masker selalu kami ingatkan," tukas dia. Terkait dengan kapasitas tempat itu, ia menyebut bahwa sudah berlaku pembatasan kapasitas. "Kami kapasitas asli 1.500. Kalau kemarin berlaku pembatasan 50 persen. Di depan sudah difilter," kilahnya.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Editor : Shuvia Rahma