Penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut terjadi di Jalan Raya Singosari, Kamis (9/9) dini hari, September silam. Tersangka adalah MB alias Budianto, 41 asal Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA alias Aminudin, 20 warga Desa/Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Keduanya diketahui usai habis beraksi di area sekitar Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru.
“Mereka habis dari Lumajang langsung berputar-putar di Kota Malang. Setelah sampai di sana (Ketawanggede) ketemu motor Honda Beat dan langsung mencurinya dengan kunci T,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (4/10) pagi.
Anggota yang sedang kring serse pun langsung mengikuti tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS hingga ke Singosari. “Kami lakukan pengejaran sampai ke Jalan Raya Singosari dan sampai di sana kita gerebek keduanya,” tambahnya.
Penangkapan keduanya diwarnai dengan tembakan. Karena belakangan diketahui kedua pelaku bersenjatakan air soft gun dan sudah diarahkan ke petugas. “Sudah keluar senjata air gun-nya, tapi tim kami langsung sigap untuk langsung memberi tindakan tegas terukur,” kata Tinton. Budianto terkena tembakan di kaki sebelah kanannya, hal itu otomatis memudahkan petugas untuk meringkus partner-nya.
Petugas menyita senjata air soft gun jenis Revolver berikut enam selongsong berisi peluru gotri dan satu senjata soft gun jenis FN warna hitam.
Pendalaman pun dilakukan kepada keduanya, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu menyebut keduanya sudah tiga kali beraksi di Kota Malang. “Mereka sudah tiga kali, di Ketawanggede, Sukun dan Kedungkandang,” sebut dia. Ke semua barang hasil curiannya dijual ke daerah asal keduanya. “Dijual ke Lumajang dan Jember, itu pengakuan mereka,” singkatnya.
Lamanya waktu penangkapan hingga kasus tersebut dibeber karena polisi masih mengembangkan kasus kepemilikan senjata air soft gun. Kepada polisi, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari temannya di tempat asal. Untungnya, tidak ada laporan bahwa kedua senjata itu memakan korban.
“Dapatnya (senjata) dari teman mereka di sana, sejauh ini belum ada laporan atau pengakuan dari mereka kalau senjata itu sudah ditembakkan,” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, senjata itu akan digunakan saat situasi terjepit saja. “Hanya dipakai untuk membela diri, mereka juga bukan residivis,” kata dia.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam dipenjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951. (biy/nay/rmc)
Editor : Shuvia Rahma