Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang kemarin (8/10/21), di lokasi calon PIG, tiang-tiang beton nampak berdiri dengan kokoh. Namun sejumlah besi tampak sudah berkarat. Di luar lokasi tertutup seng. Namun warga masih bisa melihat dari celah. Rumput ilalang juga tumbuh subur.
Di sisi lain, kondisi di sekitar pasar juga kumuh. Bahkan ada sejumlah jalan berlubang cukup parah di kawasan Pasar Gadang. Air menggenang cukup dalam di tengah jalan. Belum lagi bau tak sedap begitu menyengat hidung. Kondisi ini diperparah dengan adanya lapak-lapak yang kerap makan badan jalan. Lengkap sudah penderitaan pengendara, pembeli maupun penjual. Ironinya, kondisi ini sudah bertahun-tahun terjadi.
Mantan ”orang dalam” PT Patra Berkah Itqoni menjelaskan jika tidak lanjutnya pembangunan PIG itu karena ada salah komunikasi. Yakni antara PT Patra Berkah dengan salah satu investor asing. Awalnya investor asal Tiongkok akan menyuntik dana pembangunan yang diperkirakan menghabisakan Rp 200 miliar tersebut. Namun ternyata investor asing hanya PHP.
“Tapi sayang mangkrak sampai sekarang karena dulu investor ingin ada side investor dari China, tapi kayaknya gagal,” beber pria yang minta namanya dirahasiakan.
Dia menjelaskan secara detail bahwa Pemkot Malang sampai saat ini kurang tegas membangun komunikasi dengan investor. Sehingga terjadi mangkrak hingga sekarang. Seharusnya, investor juga ada kewajiban membayar denda terkait mangkraknya proyek tersebut. Padahal, pembangunan Pasar Gadang dimulai sejak tahun 2010 dan harus diselesaikan pada 2016 lalu.
Lebih lanjut dia menyampaikan jika pemerintah saat ini tak bisa mengganti investor. Sebab dalam perjanjian kerja sama (PKS) telah disepakati Pemkot Malang tidak bisa serta merta memutus hubungan dan menggantinya dengan penyandang modal yang baru. Karena nilai investasi yang dilakukan cukup panjang. “Dalam PKS seingat saya investor bakal mengelola selama 30 tahun kemudian dikembalikan lagi ke pemerintah,” terangnya.
Pasar rakyat tersebut sesuai rencana bakal dibangun tiga lantai untuk menampung lebih dari 1.500 pedagang. Mereka sebenarnya juga sudah berharap proyek pasar itu segera selesai. Bahkan beberapa pedagang juga telah memesan kios di sana. Karena itu dia meminta Pemkot Malang bisa bertindak tegas agar pembangunan tak lagi mangkrak.
“Sebenarnya pemkot itu bisa melihat dulu kejelasan investor, saya yang sudah gak di sana bisa menganalisis bagaimana seharusnya pemkot bergerak,” saran dia.
Mangkraknya proyek pasar tersebut mendapat sorotan anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz. Dia menyebut Pemkot Malang kurang tegas dalam mengambil tindakan. Sebab selama 11 tahun pondasi bangunan sudah berdiri, namun belum juga selesai hingga saat ini.
“Seharusnya ada ketegasan membangun, karena sudah menjadi kewajiban,” saran Makhfudz.
Legislator dari dapil Kedungkandang itu menyayangkan tidak ada percepatan pembangunan. Padahal ribuan pedagang telah menunggu bangunan bisa berdiri kokoh. Apalagi sikap Pemkot Malang seolah tersandera dengan PKS. Dia pun menyarankan keberanian kepala daerah bisa mengambil keputusan dengan pihak ketiga.
Makhfudz telah menghimpun suara keluhan dari para pedagang di sana. Aspirasi tersebut sempat ditujukan ke dinas terkait agar mendapat jawaban. Namun jawaban masih belum menemui titik terang.
“OPD (organisasi perangkat daerah, red) terkait hanya bisa normatif dan kurang memuaskan, memang bakal ada tindak lanjut tapi sampai sekarang belum ada kejelasan juga kan,” kesalnya.
Terutama untuk pedagang yang sudah telanjur membayar lapak atau kios, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ingin meminta pertanggungjawaban investor atau pihak ketiga. Minimal dengan klarifikasi seperti apa kejelasan pembangunan. Dia melihat kondisi pedagang saat ini masih nelangsa karena berjualan di pinggir jalan. “Jika memang ada kejelasan, segeralah (dibangun) secepatnya,” tegasnya.
Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Muhamad Sailendra mengatakan, rencana pembangunan PIG mulai dikomunikasikan kembali. Beberapa pekan lalu, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak investor. Terkait hasil pembahasan, dia masih belum bisa memastikan ke publik.
“Kami sudah menjalin komunikasi, memang ada klausul untuk membangun lagi karena masih terikat dengan PKS,” bebernya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Malang itu menambahkan, hasil pembahasan tersebut juga bakal diteruskan ke Bagian Hukum Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, dan Wali Kota Malang. Diskopindag merasa ada keterbatasan jika memutuskan sendiri. Maka dari itu hasil pembahasan masih digodok lagi demi mendapat jawaban terbaik.
Sailendra menjelaskan setidaknya ada dua opsi untuk melanjutkan PIG. Yakni tetap melanjutkan kerja sama atau memutuskan kerja sama. Namun tentu ada risiko jika memutuskan kerja sama lantaran pemkot dan investor telah menyepakati perjanjian selama 30 tahun.
“Tentu ini menjadi hambatan, makanya saya minta konsul ke berbagai pihak tadi supaya tidak salah langkah,” tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan rencana pembangunan PIG masih perlu pematangan konsep. Sebab pemkot masih terikat PKS dengan pihak ketiga yakni PT Patra Berkah Itqoni. Pematangan konsep pembangunan nantinya bakal mengurai sejumlah masalah ketika telah terbangun.
“Maka dari itu kami masih melakukan komunikasi intens dengan mereka (pihak kedua, Red) agar mendapat legal opinion dari kajian yang dilakukan,” katanya kemarin (8/10/21).
Orang nomor satu di Pemkot Malang lebih memilih kajian yang lebih mendalam supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Sebab rencana awal pemkot membangun pasar tersebut adalah tiga lantai. Namun hal itu bisa saja berubah sesuai dengan permintaan investor.
Belum lagi dia masih perlu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalah keuangan harus terawasi dengan bijak. Sutiaji masih terlihat belum berani mengungkapkan alasan kenapa bisa mangkrak 11 tahun.
“Kami juga butuh kajian hukum, jangan sampai pembangunan merugikan pihak investor maupun pedagang,” ucapnya. (and/cj6/abm/rmc)
https://www.instagram.com/p/CUxP8puhu88/?utm_medium=copy_link Editor : Shuvia Rahma