Meskipun sudah diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Memakai masker, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Dia menambahkan, syarat lengkap bagi para pelaku perjalanan dengan moda kereta api jarak jauh dan lokal selama periode PPKM 19 Oktober–1 November 2021. Antara lain, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kecuali pelanggan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," tambahnya.
Lebih lanjut, Luqman menyebutkan, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal juga diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
"Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujar Luqman.
Luqman Arif menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. "KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkasnya.
Pewarta: Andika Satria Perdana (cj7) Editor : Shuvia Rahma