Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan konser bisa digelar dengan berbagai pembatasan. Salah satunya jumlah penonton yang hanya 50 persen dari kapasitas gedung. “Sudah boleh, intinya sesuai Inmendagri nomor 53 dan juga ada kewajiban artisnya untuk swab PCR,” ungkap Sutiaji.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menambahkan, konser bisa digelar di berbagai tempat. Sutiaji menyarankan untuk bisa memakai tempat yang telah ada aplikasi PeduliLindungi. Seperti halnya di mal ataupun hotel.
Namun, untuk tempat lain yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi, Sutiaji mendorong pemilik tempat mengajukannya ke web Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Agar mempermudah perizinan, Pemkot Malang bakal membantu pengajuan aplikasi tersebut.
"Kita siapkan (PeduliLindungi) dan sosialisasikan kepada penyelenggara supaya ada jaminan perlindungan," jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menegaskan konser memang sudah boleh digelar. Untuk teknisnya sesuai Inmendagri dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM level 2. Aturan yang paling jelas dia tekankan adalah pembatasan penonton.
“Kalau dibatasi 50 persen maka harus ditaati,” katanya.
Terkait jadwal konser, Ida belum menerima informasi kegiatan tersebut. Karena beberapa acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak masih sedikit. Terbaru yakni Malang Fashion Week yang digelar pada 22-24 Oktober kemarin. Dari acara tersebut skema scan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan.(and/lid/rmc)
Editor : Shuvia Rahma