Kepala UPTD Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang, Bofa Dehi Para mengatakan bahwa pedagang dapat melakukan uji keakuratan secara gratis. Ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Diskopindag untuk para pedagang pasar. Tera ulang ini setiap tahunnya dilakukan oleh Diskopindag, dengan tujuan untuk perlindungan konsumen, hak masyarakat dan sebagai wujud Kota Malang tertib ukur. Dan diharapkan pegang tidak melakukan kecurangan.
" Jadi pedagang wajib memenuhi UTTP (ukur, takar, timbanh, dan perlengkapan). Mereka harus memahami akan alat timbangnya, penakaran penimbangannya benar sesuai yang berlaku. Juga, menjadikan setiap pasar rakyat di Kota Malang itu tertib ukur," jelasnya.
Di tahun 2021 ini, sebanyak 22 pasar rakyat disasar petugas untuk dilaksanakan proses tera ulang. Ini sebagia layanan rutin yang dilakukan oleh Diskopindag. Dalam pantauan, petugas belum menemukan adanya kecurangan. Tetapi yang menjadi permasalahan, beberapa alat timbangan yang dinilai sudah tidak sesuai untuk digunakan. Di lokasi pasar, petugas langsung melakukan reparasi di tempat. Sehingga, timbangan yang dimiliki pedagang sesuai dengan takaran yang ditetapkan.
"Temuan saat ini biasanya timbangan pedagang itu kurang stabil. Jadi reparatur langsung memperbaiki, diperiksa dicocokkan. Kebanyakan masalah konstruksi timbangan akibat sudah termakan usia karena pemakaian yang cukup lama," ujarnya.
Menurut paparan Kepala Paguyuban Pedagang Pasar Kasin, Imam Syamsuri mengatakan bahwa pedagang merasa senang. Sebab pengecekan keakurasian timbangan pedagang gratis. Ia pun mengungkapkan bahwa selama ini pedagang juga was-was dikatakan mencuri -curi timbangan.
"Secara umur timbangan juga akan mengalami kendala. Sehingga, pengecekan ini akan terbantu mengoptimalkan timbangan pedagang agar sesuai dan nyaman digunakan. Dengan tera ulang ini kami terbantu,"katanya.
Pewarta: Rofia Ismania Editor : Didik Harianto