Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ending Vonis Kasus Pemerkosa Anak Panti Dinilai ”Tak Layak”

Mardi Sampurno • Jumat, 24 Desember 2021 | 20:00 WIB
HUKUMAN RINGAN: YG (berpeci hitam), terdakwa kasus pemerkosaan bersama terdakwa lain menjelang sidang vonis di PN Kota Malang kemarin sore (23/12). (suharto/radar malang)
HUKUMAN RINGAN: YG (berpeci hitam), terdakwa kasus pemerkosaan bersama terdakwa lain menjelang sidang vonis di PN Kota Malang kemarin sore (23/12). (suharto/radar malang)
MALANG KOTA-Menyikapi vonis hakim empat tahun penajara untuk YG, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika SH menyebut putusan tersebut jauh dari kata layak. Dia memahami  terdakwa masih kategori anak. ”Setidaknya 10 tahun bisa dikenakan,” ucap dia.

Baginya, apa yang dilakukan YG merupakan perkara serius yang dapat merusak masa depan korban yang masih berusia 13 tahun. Vonis yang rendah juga tidak akan memberi efek jera kepada pelaku anak lain yang melakukan kejahatan serupa.

Selain itu, restitusi yang dikenakan pun tidak dapat membenahi keadaan. “Kehormatan tidak bisa diukur dengan nilai uang,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui vonis ini tentu jauh lebih ringan dari harapan sebagian besar masyarakat. Karena tindakan asusila YG terhadap Mentik pada Kamis (8/11/21) di luar batas. Dia begitu tega memperlakukan bocah panti asuhan tersebut begitu tidak manusiawi. Apalagi setelah kegadisan Mentik direnggut, beberapa saat kemudian dia jadi objek penyiksaan enam rekan istri YG, SL. Antara lain A, D, A, A alias Y dan A.  Aksi bar-bar terhadap Mentik pun divideo dan disebarkan begitu viral.  Dalam video tersebut, para penyiksa bak kesetanan memukuli Mentik. Bahkan mereka dengan tertawa-tawa gembira puas sembari merekam aksi penganiayaan pada bocah yang tak berdosa tersebut.

Dari kronologi kejadian itu, vonis hakim memang bisa saja dianggap terlalu ringan. Karena ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) enam tahun. Namun, palu hakim saat diketok di tengah guyuran hujan deras tersebut bicara lain. YG yang hadir dalam sidang putusan dengan mengenakan baju koko putih, dan peci hitam itu pun tampak menerima saja vonis majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani SH tersebut. Dalam sidang tersebut, YG didampingi kuasa hukum Ossy Haryoto SH dan ayahnya.

Pembacaan amar putusan itu sendiri berlangsung selama lima belas menit dengan disaksikan banyak pihak yang hadir di ruang tersebut. “Menjatuhkan vonis empat tahun, dan pelatihan kerja selama lima bulan,” kata Sri Hariyani membacakan putusan.  (biy/abm) Editor : Mardi Sampurno
#Pemerkosa Anak Panti #Vonis #PN Kota Malang #UWG