Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Imbas Revisi RTRW, Haruskan Pangkas Lahan Permukiman

Mardi Sampurno • Minggu, 26 Desember 2021 | 19:00 WIB
DEMI RTH: Ke depan, permukiman di kawasan Tunggulwulung, Kota Malang ini bisa jadi akan tergerus untuk ruang terbuka hijau (RTH). Itu imbas dari revisi RTRW yang digodok Pemkot Malang. (darmono/radar malang)
DEMI RTH: Ke depan, permukiman di kawasan Tunggulwulung, Kota Malang ini bisa jadi akan tergerus untuk ruang terbuka hijau (RTH). Itu imbas dari revisi RTRW yang digodok Pemkot Malang. (darmono/radar malang)
MALANG KOTA– Bisa jadi, mulai tahun depan dan seterusnya, warga tak mudah lagi memiliki rumah baru di Kota Malang. Kalau pun ada, harganya bisa selangit. Ini buntut dari pemangkasan jumlah lahan permukiman hasil revisi  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2010-2030.

Pada perda lama, permukiman warga diberi warna kuning. Sementara pada revisi terbaru berwarna orange. Namun bukan itu masalahnya. Sebab, jika dianalisis, ada sejumlah perubahan luasan persentase permukiman untuk warga. Pada perda lama, persentase wilayah untuk permukiman sebanyak 71 persen dari luas wilayah Kota Malang yakni sekitar 145 kilometer persegi. Perlahan bakal direvisi menjadi 69 persen saja yang memiliki jangka waktu dari 2021 hingga 2041.

”Berkurangnya itu karena ada rasionalisasi RDRTK (Rencana Detail Ruang Tata Kota),” kata Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi Jumat lalu (24/12).

Photo
Photo


Rasionalisasi yang dimaksud adalah skala tata ruang perkotaan. Pada perda lama, skala yang digunakan oleh Pemkot Malang adalah 1:25. Sementara pada perda baru bisa terbilang lebih besar yakni 1:5. Artinya, beberapa lahan yang masih kosong bakal terpangkas untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

Sutiaji menyebut menyusutnya lahan permukiman tersebut untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH). Sebab persentase RTH yang dimiliki Pemkot hingga saat ini 11 persen dari luas total Kota Malang. Padahal minimal persentase RTH yang dimiliki tiap kota/kabupaten dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen-PUPR) adalah 20 persen.

”Ini (rasionaslisasi RDRTK) bakal berdampak positif dalam jangka panjang karena bisa mengurangi banjir yang kerap terjadi di Kota Malang,” bebernya.

Menyusutnya persentase lahan permukiman akibat Perda RTRW direvisi juga telah dihitung secara rinci. Sutiaji bahkan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk memetakan wilayah Kota Malang. Penyusutan lahan permukiman tersebut bukan berarti bakal mengurangi keinginan masyarakat untuk membangun rumah.

”Tetap ada ruang, namun nanti bakal ada skema baru supaya tata ruang kota tidak amburadul,” imbuh Kepala DPUPRPKP Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi.

Diah menambahkan pada revisi kali ini benar-benar dihitung luasan area yang dimiliki Kota Malang berdasarkan beberapa kategori. Perbedaan itu adalah adanya pemisahan tata ruang sungai dan drainase. Pemkot Malang bakal lebih mudah menata jalur drainase karena ada peta khusus.

Tak hanya itu, Diah juga menyebut fokus menambah RTH seperti yang dijelaskan Sutiaji benar adanya. Hal itu disebabkan karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mendorong komitmen setiap pemda bisa menambah RTH. Hal tersebut lantas disetujui oleh wali kota.

”Kalau bapak (Sutiaji) setuju maka ini sudah jadi komitmen (Pemkot). Tapi ya nggak secepat itu, perlu waktu,” tegas Diah.

Terkait tanggapan bakal berkurangnya pengembang yang melakukan izin membangun, Diah belum bisa memberi jawaban. Hal itu karena dalam penyusunan RDRK bakal mengatur secara teknis. Alternatif hunian untuk masyarakat masih belum bisa Diah pikirkan lebih lanjut sebelum ada putusan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan perubahan perda RTRW lama ke baru memang bakal menjadi polemik ke depan. Namun pihaknya bakal mengajak eksekutif untuk membahasnya lagi ketika draft masukan dari Kementerian ATR/BPN telah turun.

”Kami nanti bakal diberi waktu maksimal dua bulan untuk menentukan, kami coba beri saran,” jelas Made.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai keberadaan hunian untuk warga Kota Malang dalam masa yang akan datang bakal menjadi permasalahan. Meski ada penyusutan, dia optimistis solusi yang diberikan bisa berdampak positif. Terutama lagi bisa mengatur izin para pengembang perumahan. Sebab dia menginginkan ada ketegasan pemerintah bisa menertibkan para pengembang liar yang ada di Kota Malang. (and/abm)

  Editor : Mardi Sampurno
#Lahan Permukiman #ruang terbuka hijau #Pemkot Malang #RTRW