Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Markas PSK Kinyis-Kinyis di Kota Malang Digrebek Satpol

Mardi Sampurno • Senin, 31 Januari 2022 | 22:01 WIB
HUMAN TRAFFICKING: Para pekerja seks komersial yang rata-rata masih ABG di periksa beserta barang bawaannya di Mako Satpol PP Kota Malang, Minggu dini hari (30/1). (biyan muzaky/radar malang)
HUMAN TRAFFICKING: Para pekerja seks komersial yang rata-rata masih ABG di periksa beserta barang bawaannya di Mako Satpol PP Kota Malang, Minggu dini hari (30/1). (biyan muzaky/radar malang)
MALANG KOTA – Praktik prostitusi yang mempekerjakan remaja atau perempuan di bawah umur masih ditemukan di Kota Malang. Itu terbukti dari hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Malang yang dilakukan Sabtu malam (29/1) hingga Minggu dini hari (30/1). Sebanyak 10 perempuan pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari sebuah rumah kos di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Sembilan dari PSK itu berusia antara 16 sampai 18 tahun.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan Polisi Militer (PM). Dimulai pada pukul 23.10, tim langsung menuju sebuah rumah kos atau pemondokan di belakang sebuah arena futsal,  Kelurahan Buring. Rumah kos yang berisi belasan kamar itu sudah dalam pemantauan tim dua hari sebelumnya.

Tim berpencar dan mengetuk satu per satu pintu kamar kos yang tersebar di dua lantai rumah. Jawa Pos Radar Malang sempat mengikuti tim yang memeriksa salah satu kamar di lantai dua. Di dalam kamar itu ada dua lelaki ditemani dua perempuan berpakaian minim. Salah satu lelaki bahkan sudah melepas bajunya.

Temuan yang cukup mengejutkan didapati di salah satu kamar lantai satu. Dalam satu kamar ada dua lelaki dan satu perempuan. Di duga mereka hendak melakukan praktik seksual yang tak biasa atau cenderung menyimpang.  Sementara di kamar lain, ada juga seorang lelaki yang sudah tidak mengenakan pakaian, sementara yang perempuan bersembunyi di balik selimut.

Malam itu, petugas mengamankan 11 perempuan dan 12 lelaki. Namun sepasang di antaranya mengaku sebagai suami istri. Pasangan dari Pamekasan, Madura, itu mengaku datang ke Malang untuk ziarah.

Seluruh lelaki dan perempuan yang diamankan itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Hasil pemeriksaan penyidik menyebutkan bahwa 10 perempuan yang diamankan mengakui bekerja sebagai PSK dengan sistem online. Mereka ”menjual diri” melalui sebuah aplikasi chatting dan media sosial Facebook.

”Baik yang laki-laki maupun perempuan, kebanyakan berasal dari Malang Selatan. Hanya satu yang dari Kota Malang,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. Ada yang dari Kecamatan Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Jabung, Pakis, Tumpang, dan Dampit.

Pengakuan bahwa para perempuan itu adalah pekerja seks juga diperkuat dengan hasil penggeledahan barang bawaan masing-masing. Ada yang membawa tisu magic, kondom, dan Pil KB yang dibawa oleh sekitar 9 orang PSK.

Yang lebih membuat miris, sembilan dari 10 perempuan itu masih dalam kategori di bawah umur. Rata-rata berusia 16 hingga 18 tahun. Begitu juga para pelanggannya, masih tergolong remaja. Hanya satu PSK yang berusia 21 tahun. Gerak-geriknya mirip seperti seorang mucikari  yang mengoordinasi para PSK lainnya. Namun penyidik tidak bisa membuktikan bahwa perempuan tersebut adalah mucikari.

Para ABG itu dijual dengan tarif Rp 250 hingga 300 ribu sekali main.  Satu di antaranya malah mengaku datang untuk melayani pacarnya, meski dengan cara dijual oleh orang lain melalui media sosial. Saat ditanya petugas sambil digelandang, perempuan yang ternyata baru berusia 17 tahun itu berteriak-teriak emosional.  ”Gak butuh kasih sayang, butuhnya uang,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, karena alasan kemanusiaan, pihaknya tidak memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para ABG penjaja ”cinta semalam” itu. ”Pembinaan saja, orang tua atau keluarga mereka dipanggil,” ucap dia.

Namun apabila mereka kedapatan melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari, Satpol PP akan memberlakukan sanksi tipiring berdasar Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sementara untuk pemilik kos, meski awalnya berkilah tidak mengerti soal praktik esek-esek itu, akhirnya mengaku bahwa dia mengetahui.

Lelaki yang tinggal di Kecamatan Blimbing tersebut mengaku meraup keuntungan Rp 3 juta dalam satu bulan tanpa kena pajak. Selain melanggar Perda Larangan Cabul, dia juga menyalahi Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. ”Pemilik kos langsung dikenakan tipiring dan harus ikut sidang,” tutup Rahmat. (biy/fat)

  Editor : Mardi Sampurno
#PSK #Satpol PP #Kota Malang #radar malang #prostitusi