Total ada 76 botol minuman beralkohol (minol) berhasil disita. Barang haram tersebut disita petugas di gudang ekspedisi. Seperti ungkap kasus Senin lalu (7/2), sebanyak 26 botol minol jenis arak bali disita dari gudang jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing. “Itu dikirim dari Bali dengan tujuan Kabupaten Malang sejak 4 Februari lalu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo. Informasi yang didapat, puluhan botol minol dikirim untuk tujuan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kebetulan, saat itu tim Bea Cukai tengah menggencarkan razia setelah mendapati 1.600 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari sejumlah gudang ekspedisi di Kecamatan Klojen yang akan dikirim ke luar Jawa. Dari rokok dan miras ilegal tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 20 juta.
Pertengahan Januari lalu, tim Bea Cukai Malang juga mengamankan 46 botol jenis arak. Informasi adanya peredaran minuman dengan kandungan etil alkohol lebih dari 5 persen yang diduga berasal dari Kabupaten Karangasem, Bali itu berasal dari Bea Cukai Probolinggo yang melacak ekspedisi mengangkut arak dengan merk Jap Suksma tersebut ke arah Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang tidak sebatas menyita barang ilegal yang didapatkan di gudang ekspedisi. ”Kami juga berikan edukasi kepada pengusaha ekspedisi agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, yaitu larangan melakukan pengiriman BKC ilegal baik miras maupun rokok,” tutup Gunawan. (biy/nay) Editor : Mardi Sampurno