Toko tersebut diketahui dinyatakan tutup sementara selama 14 hari oleh Pemkot Malang pada Senin (7/2). Kala itu, Wali Kota Malang Sutiaji melakukan sidak menyusul sebuah postingan di media sosial Facebook dengan akun bernama Reza Fahd yang memposting keberadaan dirinya bersama istri dalam keadaan positif Covid-19 di toko tersebut, lengkap dengan foto bagian dalam swalayan tersebut. Test usap antigen pun dilakukan, hasilnya, satu orang berinsial W, salah satu pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ketika dihubungi menyebut bahwa penutupan itu sendiri sudah berdasarkan Perwal Kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Pasal 14 ayat 2, 3 dan 4 menyebutkan apabila dalam toko swalayan atau sejenisnya, ada salah satu karyawan reaktif, wajib tutup 14 hari sambil menunggu hasil swab,” papar dia.
Tapi tak sampai 14 hari, toko itu buka lagi. Setidaknya pembukaan segel pertama kali dilakukan pada Jumat siang bakda sholat Jumat (11/2). Pembukaan itu juga dihasilkan dari koordinasi antara pihak Lai-Lai dan Satpol PP. “Hasil swab terbaru yang sudah divalidasi dinas kesehatan dan bukti video sterilisasi toko sudah diberikan ke kami,” ujar dia.
Kuasa hukum toko Lai Lai, H Toha SH MH mengatakan bahwa setelah penutupan dilakukan, kliennya melakukan swab test PCR sampai tiga kali. “Hasilnya negatif, kemarin yang kena itu bukan positif tapi reaktif,” kata dia dalam konferensi pers kemarin siang. Dia pun menegaskan bahwa inisial W yang dinyatakan reaktif itu bukan karyawan toko Lai-Lai, melainkan kafe Illy yang berada di dalam toko tersebut.
Dalam proses tes usap jelang pembukaan segel, seluruh karyawan yang terdiri dari 20 karyawan Lai-Lai dan 10 pegawai kafe Illy yang sudah divaksin diikutkan dan hasilnya negatif. Sembari berjalan, diketahui bahwa toko tersebut juga disanksi terkait protokol kesehatan (prokes) oleh pemkot. Sanksi itu diberikan karena tidak adanya scan barcode PeduliLindungi. “Sudah kami lengkapi Jumat,” ungkap advokat dari kantor Independent Lawyer tersebut.
Toha, mewakili kliennya mengaku sangat menyesal adanya postingan wisatawan asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang terpapar Covid-19 dan berkeliaran di Malang. Apalagi, dalam postingan tersebut muka dari pengunggah tidak nampak. Buntutnya, penutupan selama 5 hari yang dilakukan Pemkot Malang menyebabkan kerugian dengan jumlah Rp 500 juta. “Itu dari produk 50 UMKM mitra kami yang basi dan buah yang mengkerut tanda tidak segar,” jelas dia. Dia pun mensomasi Reza selaku pengunggah pertama untuk memberikan pernyataan minta maaf dan klarifikasi melalui berita selama 3 x 24 jam. Lebih dari itu, dia akan melaporkan Reza dengan perkara pidana UU ITE dan perdata.
Soal kerugian itu dibenarkan oleh salah satu usahawan mikro mitra Lai-Lai, Irma Setiawati. Penyuplai jajanan khas Kalimantan seperti kue pisang dan nasi kuning banjar itu mengaku sangat tertekan dengan penutupan tersebut. “Satu hari itu saya rugi Rp 300 sampai Rp 500 ribu,” kata dia. Dia yang sudah menjadi mitra selama satu tahun itu merasa rugi karena jajanan yang ia jual disana merupakan barang fresh from the oven. Artinya, sehari tidak laku bisa rusak. Meski dagangannya sempat dilemparkan ke Lai-Lai Express Tidar, dia menyebut tidak seberapa laku seperti di Jl Semeru. (biy/abm) Editor : Mardi Sampurno