Atas rekomendari dari KPK itu, Pemkot Malang langsung ancang-ancang menyomasi tiga investor tiga pasar tersebut. Yakni PT Matahari Prima Putra (Pasar Besar), PT Karya Indah Sukses (Pasar Blimbing) dan PT Patra Berkah Itqoni (Pasar Gadang). Ketiga investor inilah yang disebut bertanggung jawab atas mandeknya pembangunan tersebut.
KPK memang belum memberikan panduan detail bagaimana konsep somasi tersebut. Namun langkah pertama mengurai proyek tiga pasar itu hanya dengan somasi. Sebab saat ini antara Pemkot Malang dengan tiga investor itu masih terjalin perjanjian kerja sama (PKS). Alternatif kedua setelah somasi, Pemkot Malang juga merancang revitalisasi dengan anggaran pemerintah pusat. Besaran anggaran revitalisasi tiga pasar tersebut menembus ratusan miliar. Untuk asar Besar saja, memerlukan anggaran revitalisasi sekitar Rp 300 miliar.”Itu rencana. Saat ini DED (Detail Engineering Design) dikirim ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk bisa diurus oleh pusat,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Itu baru satu pasar. Kemungkinan anggaran revitalisasi dua pasar lain yakni Pasar Blimbing dan Pasar Gadang juga bakal diserahkan ke pemerintah pusat. Sebab kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga masih terseok-seok saat pandemi Covid-19. Untuk itu, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPK bagaimana detail somasi tersebut.
Mangkraknya pembangunan tiga pasar itu dengan alasan berbeda. Pasar Blimbing misalnya, ada problem ketersediaan dana investor yang ditengarai cekak. Selain itu juga belum ada kata sepakat soal desain gedung bangunan pasar antara investor dan pedagang. Sehingga pembangunan mandek. Sama dengan di Pasar Gadang juga diduga dana investor yang tak cukup. Karena investor menggandeng pihak ketiga lagi yang disebut wanprestasi. Korbannya proyek pasar. Sementara untuk di Pasar Besar, investor dan pemkot juga belum ada titik temu soal kerja sama pembangunan.
Sementara untuk kajian hukum terkait PKS dengan tiga investor pasar, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Malang Suparno telah meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk menjadi penengah polemik tersebut. Khususnya untuk dua pasar yakni Pasar Blimbing dan Pasar Gadang. “Kami juga bantu mengumpulkan sejumlah dokumen seperti PKS dan mengundang investor agar bisa menindaklanjuti PKS,” jelasnya.
Suparno menambahkan somasi yang disarankan Korsupgah KPK masih ditunggu. Pihaknya lebih menekankan diskopindag bisa menjalin komunikasi dengan pihak investor supaya ada kejelasan. Sederhananya, polemik yang bertahun-tahun tanpa ada kejelasan segera ada kepastian.
Sementara untuk update Pasar Besar, Suparno menjelaskan pihak PT Matahari Putra Prima sepakat menjalani isi PKS. Kesepakatan itu yakni pembangunan kembali Pasar Besar. Sebab PKS antara pemkot dengan pihak Matahari masih berlangsung hingga 2034. “Mereka (Matahari) sepakat karena mendapat kepastian dan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) beberapa waktu lalu,” terangnya.
Meski kabar somasi menguat di lingkungan pemkot, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi baru mendapat informasi tersebut. Bentuk somasi yang dilakukan pemkot kepada tiga investor pasar juga belum ada wujudnya. Meski demikian, dia tetap meminta ketegasan pemkot untuk menyelesaikan tiga proyek mangkrak tersebut. ”Khusus untuk Pasar Induk Gadang saya berani mengatakan bahwa investor sudah wanprestasi, sehingga sudah selayaknya pemkot segera memutus perjanjian kerja samanya,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Arief menambahkan di dalam perjanjian kerja sama (PKS) akan diselesaikan dalam tempo dua tahun sejak dilakukan pembangunan. Sedangkan semua pihak seperti pedagang maupun pemkot mengetahui bahwa pembangunan Pasar Gadang khususnya di eks terminal sudah dilakukan dan terbengkalai. Sedangkan untuk Pasar Blimbing menurutnya diperlukan pembicaraan yang intens dengan pihak investor untuk segera mencapai titik temu agar tidak saling merugikan. Jika terjadi deadlock atau kebuntuan, maka sesegera mungkin mengambil langkah hukum.
Terkait Pasar Besar justru yang lebih penting adalah pendekatan kepada pedagang dengan melakukan pembicaraan secara intens. Sepengetahuannya, pihak PT Matahari Putra Prima sebagai pihak yang terikat di Pasar Besar sudah pasrah kepada Pemkot Malang. ”Sehingga pemkot tinggal komunikasi dengan jajaran pedagang terkait dengan DED yang sudah jadi,” tandasnya.
Dari pantauan koran ini di proyek Pasar Induk Gadang, bangunan terlihat mangkrak. Hanya teronggok tiang pancang dengan pagar seng mengelilingi lokasi. Pemandangan bangunan terbengkalai juga dibumbui dengan jalan berlubang yang berada di pertengahan perjalanan menuju kawasan pasar. Maklum, truk dan mobil pikap pengangkut sayuran memang kerap melewati jalan tersebut. Apalagi aktivitas masih terlihat hidup meski sudah jarang orang melakukan jual beli pagi menjelang siang itu.
Masuk ke dalam area pasar, terlihat sepeda motor, bentor (becak motor) masih lalu lalang di dalam area pasar untuk antar komoditas dagang. Kondisi bangunan pasar pun terkesan dirawat seadanya. Mulai dari banyak tambalan jalan di area jalan terbuka, becek, dan paving blok bergelombang di dalam area pasar menjadi pemandangan kurang sedap di mata.
Kondisi tersebut mungkin akan berubah apabila revitalisasi pada tahun 2013 lalu dapat terealisasi. Seperti yang disampaikan Musarofah, penjaga lapak warung kopi di pasar tersebut. Dia menyebut bahwa hingga kini tidak pernah ada orang dari Pemkot Malang ataupun investor yang datang kepada pedagang untuk melakukan pendataan. “Adem ayem saja di sini, kami tidak pernah didatangi. Terakhir pas covid awal-awal itu,” kata dia.
Di sekitaran warung kopinya memang ada bakul cabai dan beberapa jenis sayuran serta bumbu dapur. Dia sendiri merupakan generasi kedua yang berjualan di sana.
Satu hal yang diingat wanita asal Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang itu adalah bagian Pasar Gadang yang betul-betul pasar induk ialah yang kini menjadi sentra sayur dan buah atau yang berada di belakang area bekas terminal. Sementara untuk area daging dan ikan yang berada di sisi selatan merupakan pasar sementara. “Yang di sana (area ikan dan daging) sudah beli semua di bagian yang dibangun, tapi tidak ada kelanjutan,” papar dia. Karena tidak adanya kabar lanjutan, pedagang di sisi selatan pun masih tetap berjualan dan nampak tidak ada perhatian. Padahal, setiap hari mereka ditarik uang retribusi Rp 3 ribu. Tak jarang ia pun kerap mendengar keluhan karena pembeli tidak seberapa ramai.
Apalagi, semenjak bangunan pasar bekas terminal itu mangkrak, makin banyak bedak baru bermunculan. Selain di tempat dagang ikan dan daging, ada juga di pinggir Jalan Gadang Bumiayu sisi bangunan utama pasar yang dominan diisi pelapak buah dan bawang merah. “Harusnya yang di situ untuk taman,” ucap dia.
Beberapa bedak baru pun bermunculan. Sistemnya, pedagang yang sudah puluhan tahun dan terdaftar sebagai penghuni lama dapat mengajukan penambahan bedak yang umumnya berukuran 2x2 meter, bergantung pada daya beli dan berapa orang yang akan berjualan dalam satu bedak. Kemudian, pengusul penambahan itu meminta persetujuan UPT Pasar dalam bentuk surat. (adn/by/dre/abm) Editor : Mardi Sampurno