Diana yang merupakan notaris mengikuti sidang secara daring dari ruang Sat Tahti Polresta Malang Kota. Sementara Sofyan dan Lee selaku terdakwa II dan III mengikuti dari rumah tahanan (rutan) Lapas Lowokwaru. Pelaku utama dalam penipuan itu adalah M. Rudiono Kusuma. Dia sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara pada 5 Januari 2022.
Sedangkan korban dalam penipuan tersebut adalah Indra Sujoko. Dia kehilangan uang sebesar Rp 3 miliar akibat membeli sebuah kondotel dari Rudiono yang ternyata sebelumnya juga sudah dijual ke pihak lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa menjelaskan, keterlibatan Lee dan Sofyan dalam kasus itu adalah sebagai pemberi ide kepada Rudiono. Padahal, kondotel yang kini bernama Damar Boutique Hotel di Jalan Kedawung itu sebelumnya sudah dijual ke orang bernama Darmawan Cahyadi dengan harga Rp 3,7 miliar. ”Rudiono selaku pemilik menjual kondotel yang kini menjadi hotel itu karena alasan butuh uang,” kata Rusdi. Lee dan Sofyan juga sempat bertemu dengan Indra untuk meyakinkan soal pembelian kondotel tersebut.
Bahkan keduanya menawarkan harga Rp 9 miliar. Namun korban hanya bersedia membeli dengan harga Rp 4 miliar. Pada 12 Januari 2021, Lee menghubungi notaris dari Kepanjen bernama Widyawati B. Ntutu SH untuk bertanya status bangunan kondotel itu. Ternyata berkas PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) sudah berada di tangan Darmawan. Keesokannya, giliran Diana Istislam menghubungi Widyawati dan menanyakan keberadaan serta status Bluebells yang ingin dijual kembali oleh Rudiono ke Indra. Widyawati mengatakan harus ada pembatalan PPJB. Caranya dengan membeli kembali dengan harga yang dibayarkan ke David.
Pada 20 Januari 2021, Indra diajak ke kantor Rudiono ke kantor Diana untuk melangsungkan jual beli. Namun Indra mendapati SHM kondotel yang belum jadi dengan alasan masih diurus oleh notaris Widyawati. Namun Diana akhirnya bisa meyakinkan bahwa pembelian kondotel itu aman. Indra pun setuju dan membayar uang muka sebesar Rp 3 miliar. Hingga Juni 2021, akta atau surat jual beli itu tak kunjung jadi. Malah, Rudiono berusaha membeli kembali kondotel itu dari Indra dengan lima lembar cek senilai total Rp 5 miliar. Sayangnya, cek itu kosong.
Akhir Juni 2021, Rudiono dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. ”Uang Rp 3 miliar yang dibayarkan korban itu dibagi-bagi kepada tiga terdakwa,” ujar Rusdi. Diana menerima Rp 20 juta, Lee dan Sofyan menerima masing-masing Rp 600 juta, sisanya digunakan terpidana untuk keperluan pribadi. Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum Diana, Dr Solehoddin SH MH mengungkapkan bahwa kliennya sudah berdamai dengan korban sehari sebelum persidangan. ”Mengganti uang Rp 3 miliar kerugian itu dengan aset berupa tanah pada Kamis (10/3). Kami melihat apa yang terjadi ke Rudiono ini merupakan wanprestasi,” ujar dia.
Kuasa hukum Indra, Suhendro Priyadi SH, membenarkan soal upaya damai itu. Menurutnya, proses pidana yang berjalan saat ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkan. ”Klien saya tidak ingin memberatkan siapa pun, hanya meminta keadilan meskipun nilai penggantinya dirasa belum senilai,” kata dia. Indra menerima aset tanah seluas 300 meter dari Diana di perumahan De Rumah, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Berkaitan soal perdamaian, pihaknya menilai bila itu tidak akan mencabut keberadaan Diana dari perkara ini. Hanya saja, kemungkinan untuk keringanan hukuman menjadi ada. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno