Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Asusila di Sekolah SPI, Komnas PA Kritik Keras Sikap Pengacara Terdakwa

Mardi Sampurno • Kamis, 17 Maret 2022 | 21:09 WIB
SIDANG KETIGA: Bos Sekolah SPI Julianto Eka Putra (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Malang untuk mengikuti sidang pemeriksaan saksi kasus pelecehan seksual kemarin (16/3). (Suharto/Radar Malang)
SIDANG KETIGA: Bos Sekolah SPI Julianto Eka Putra (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Malang untuk mengikuti sidang pemeriksaan saksi kasus pelecehan seksual kemarin (16/3). (Suharto/Radar Malang)
MALANG KOTA – Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra kembali digelar secara tertutup kemarin (16/3). Meski demikian, sidang itu tetap menyedot perhatian. Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Anak dari Malang Raya, Pasuruan, dan Surabaya selalu setia hadir

Mereka memberikan dukungan moral terhadap para saksi dan korban serta menyuarakan hukuman maksimal untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua teman korban (SDS) yang juga merupakan mantan pelajar di Sekolah SPI.

Saksi berinisial G dan W secara bergantian dimintai keterangan oleh jaksa, hakim, dan kuasa hukum terdakwa sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00. Mereka tampak didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa Jeffry Simatupang SH mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan dua saksi tidak ada bedanya dengan sidang pemeriksaan pekan lalu. ”Saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan,” katanya. Selama empat jam persidangan kemarin, Jeffry mengaku mencatat empat keterangan dari para saksi yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Keterangan itu menyangkut detail waktu dan bagaimana terjadinya dugaan pelecehan seksual Julianto terhadap korban SDS pada medio 2008 lalu. Kondisi itu membuat para kuasa hukum terdakwa berang. ”Tapi kami hanya bisa mengingatkan para saksi dalam persidangan itu,” katanya. Jeffry juga bersikukuh bahwa dalam perkara Julianto itu hanya ada satu korban. Tidak seperti pemberitaan yang menyebut bahwa korban lebih dari satu. Bahkan dia optimistis kliennya tidak bersalah jika melihat keterangan saksi yang menurutnya selalu melenceng dari BAP. ”Itu mempermudah klien kami untuk membantah tuduhan. Kami juga tidak menemukan fakta apa pun,” ujar dia.

Apa yang diungkapkan Jeffry itu langsung mendapat respons dari Ketua Komnas Pelindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Meski tidak hadir dalam sidang kemarin, Arist telah membuat penilaian tersendiri atas sikap para kuasa hukum Julianto. Dia menuding ada upaya penekanan terhadap korban lewat pertanyaan-pertanyaan di luar konteks perkara. Sebut saja ketika menyangkut soal hasil visum, mereka menanyakan soal keperawanan para saksi dan korban. Pihak terdakwa juga menanyakan detail ketika pelecehan seksual terjadi, seperti baju yang dikenakan korban. Termasuk menanyakan apakah korban merokok atau tidak. Arist menduga pertanyaan semacam itu ditujukan untuk membuat kesan bahwa perbuatan senonoh antara terdakwa dengan korban terjadi karena mau sama mau. Bukan atas paksaan sepihak.

Arist juga memprotes keras sikap kuasa hukum terdakwa yang kerap melontarkan pertanyaan dengan suara keras. Bahkan terkesan intimidatif dan memunculkan persepsi bahwa kuasa hukum terdakwa melakukan pengabaian terhadap status perkara yang merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Dia mencontohkan pada sidang pemeriksaan saksi pekan lalu. Tak jarang jaksa dan hakim menghentikan pertanyaan dari penasihat hukum Julianto lantaran dianggap tidak sesuai dengan materi perkara.

Arist mengaku akan berkoordinasi dengan LPSK pusat agar perlakuan seperti itu tidak terjadi lagi terhadap saksi dan korban di persidangan. ”Jangan sampai kenyamanan para saksi ini hilang,” kata Arist yang mengaku akan hadir kembali ke Malang untuk mendampingi dua saksi mahkota pada sidang pekan depan. Terkait dengan keterangan saksi yang dianggap berubahubah dan tidak seusia dengan BAP, Arist menganggap masih dalam kewajaran.

Menurutnya, yang disampaikan para saksi bisa menjadi fakta baru di persidangan. Apalagi, lanjutnya, semua keterangan itu tidak mengubah materi perkara bahwa kasus pelecehan seksual itu memang benarbenar terjadi.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus tersebut akan kembali digelar pekan depan. Agendanya menghadirkan dua orang saksi lagi. Kabarnya, mereka adalah kakak beradik yang juga versi Komnas Perlindungan Anak juga mengalami pelecehan seksual, namun tidak menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

Sayangnya, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH tidak bersedia menyebutkan siapakah saksi yang akan dihadirkan pekan depan. Edi malah mengabarkan bahwa dalam persidangan kemarin ada permintaan pencekalan pergi luar negeri untuk Julianto. ”Yang mengajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Tadi suratnya dibacakan,” kata Edi. Namun pihak pengadilan masih belum bisa menjawab permintaan itu karena belum menjadi wewenang untuk mencekal kepergian terdakwa ke luar negeri. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Julianto Eka Putra #kasus asusila #komnas pa #Sekolah SPI #radar malang