Dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dan pembangunan itu tentu memakan korban. Yakni 100 bangunan yang harus tergusur. Ini berdasar hitungan tim pembuat detail engineering desain (DED) dari Universitas Negeri Malang (UM). Pembebasan lahan memang bukan pekerjaan mudah. Apalagi dari arah utara dekat flyover hingga depan gedung Malang Creative Center (MCC) itu merupakan aset milik provinsi. Sehingga selain harus mendapat persetujuan dari pemilik bangunan, pemkot juga perlu mendapat izin Pemprov Jatim.
Agar mudah terselesaikan, pemkot ingin pihak pemprov mau membantu pembebasan lahan di sana. ”Insya Allah saya minta Bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah) koordinasi dengan pemprov terkait DED (detail engineering desain) underpass,” kata Wali Kota Malang Sutiaji selepas menghadiri pemaparan desain underpass di Universitas Negeri Malang (UM) siang kemarin (7/4).
Pembebasan lahan tersebut dilakukan karena rencananya total lebar badan jalan yang dibangun di sana mencapai 22 meter. Pada sisi underpass atau jalan di bawah bakal memiliki lebar total mencapai 9 meter yang terbagi menjadi dua ruas jalur. Sementara di sisi atas bakal jauh lebih lebar mencapai 14 meter yang terbagi menjadi dua ruas jalur. Untuk itu, Sutiaji menyebut beberapa bangunan seperti ruko, sekolah dan masjid bakal tergusur karena pelebaran.
Jumlah bangunan yang bakal tergusur pun cukup banyak, sekitar 100 bangunan. Untuk itu dia ingin nanti pihak UM bisa memberikan alternatif desain demi menekan penggusuran lahan bangunan. “Kalau misal lebar jalan di atas itu bisa ditekan maksimal 12 meter atau masing-masing ruas jadi 6 meter maka potensi konflik penggusuran bisa ditekan,” tegas pemilik kursi N1 itu.
Sementara itu, Rektor UM Prof Dr Rofiuddin masih mengkaji lagi apa yang diinginkan oleh Sutiaji tersebut. Sebab tim Fakultas Teknik (FT) UM yang ditugaskan olehnya telah mengukur kemungkinan yang ada ketika underpass telah terbangun. “Kalau disempitkan lagi, takutnya truk besar yang melintas bakal kesulitan dan apalagi kalau mogok bisa memakan jalan dan macet,” jelasnya. Untuk sementara pihaknya bakal mengkajinya lagi untuk memberikan opsi alternatif. Sebab, jika sudah masuk DED apapun risiko ketika telah dibangun juga harus ditanggung pemkot. Dengan dasar itu dia tak ingin pemkot salah langkah dalam mengambil kebijakan.
Masalah pembebasan lahan untuk underpass tersebut sebenarnya sudah diprediksi oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Pembebasan lahan menurutnya harus tuntas lebih dulu ketimbang rencana kapan underpass terbangun. Sebab dengan itu pemkot bakal lebih mudah untuk melakukan pembangunan. ”Pembebasan lahan juga harus melibatkan warga, maka komunikasikan dulu supaya tidak ada protes,” sarannya.
Menurut Made, pemkot juga perlu menyiapkan anggaran khusus terkait pembebasan lahan tersebut. Jika menggantungkan ke pemprov, maka tak seluruh bangunan bakal mendapat ganti rugi yang setara. Untuk itu dia ingin pemkot benar-benar mengkajinya secara detail. (adn/abm)
Editor : Mardi Sampurno