Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Per 10 Tahun, PJT 1 Menghitung Debit Air Sungai Naik 3 Meter

Mardi Sampurno • Kamis, 21 April 2022 | 21:45 WIB
MEMBAHAYAKAN: Air Sungai Brantas meluap dan membawa material longsor ke rumah warna di Kampung Warna Warni Jodipan Malang (ist)
MEMBAHAYAKAN: Air Sungai Brantas meluap dan membawa material longsor ke rumah warna di Kampung Warna Warni Jodipan Malang (ist)
ANCAMAN bahayanya keberadaan rumah di daerah sempadan sungai sudah diwanti-wanti oleh Perum Jasa Tirta (PJT) 1. Mereka telah melakukan pengujian berkala mulai dari 10 tahun hingga 50 tahunan di sejumlah titik yang ada di Kota Malang.

Terbaru, daerah sempadan sungai di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Panglima Sudirman yang terletak di Kecamatan Klojen jadi tempat uji berkala 50 tahunan. Hasil pengujian yang menggunakan sistem hidrolika menunjukkan ratusan rumah bakal tenggelam oleh air sungai. Sebab pengujian yang dilakukan PJT 1 dengan estimasi banjir sebesar 850 m3/d atau debit air meninggi tiga meter saja sudah mampu untuk menenggelamkan rumah warga.”Bahkan bisa saja rumah-rumah di sana longsor karena saking mepetnya dengan bibir sungai,” jelas Direktur PJT 1 Raymond Valiant.

Bahkan ancaman debit air meninggi diprediksi oleh Raymond berlangsung 10 tahun sekali. Hal itu karena mengingat beberapa peristiwa banjir besar di daerah aliran sungai (DAS) cukup mengkhawatirkan. Misalnya saja banjir pada tahun 2004 dan 2007 silam. Raymond mencatat debit air sungai mencapai 1.460 m3/d (milimeter per detik) dan 1.582 m3/d. Jumlah itu menurut Raymond menjadi ancaman tersendiri bagi warga di sempadan sungai.

Bahkan jika mengestimasi jumlah rumah di sempadan sungai se-Kota Malang, Raymond menyebut ada 1.500 rumah yang diprediksi bakal tenggelam. Hal itu karena jarak rumah dengan bibir sungai sudah sangat dekat. Padahal sudah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai. ”Untuk Kota Malang di mana seluruh ruas (Sungai) Brantas itu tidak bertanggul, maka jarak sempadan paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan anggapan kedalaman aliran sungai berkisar antara 3 sampai 20 meter,” bebernya.

Untuk itu dia menginginkan adanya tindakan tegas dari Pemkot Malang dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bisa menuntaskan permasalahan ini. Sebab dia khawatir masyarakat di sekitar sungai bakal menjadi korban. Begitu pula jika ada opsi relokasi, warga bisa memilih demi faktor keamanan. (rb6/adn/abm) Editor : Mardi Sampurno
#Rumah Tepi Sungai #Debit Air Sungai #radar malang #Perum Jasa Tirta 1