Lima tersangka yang dilimpahkan itu berinisial AMA, 31, asal Kecamatan Lowokwaru; AK, 42, dan D, 42, asal Kota Tangerang; DES, 42, warga Kecamatan Kedungkandang; serta MS yang berdomisili di Kota Blitar. ”Lima orang sudah dibawa ke Malang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH MH.
Pelimpahan tersangka kemarin juga dibarengi dengan barang bukti berupa 1.150 lembar uang pecahan 1.000 Dolar Singapura, seribu lembar pecahan Rp 100 ribu, ponsel merek Samsung Note 20, satu iPhone 12, dan VIVO Y16. Ada pula mobil BMW tipe Z4, dan BMW M5 yang langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Mengapa kasus itu dilimpahkan ke Kejari Kota Malang? Eko menyebut bahwa lokus perkara itu memang ada di Malang. Yakni kantor Evotrade yang berada di Perumahan Cahaya Cempaka, Jalan Ikan Tombro Kav A2, Kelurahan Tanjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Di kantor itu, AMA dan AD mulai membangun perangkat robot trading saham pada 2020.
Robot trading adalah peranti lunak yang bertujuan untuk memudahkan orang dalam melakukan trading. Namun Evotrade menjadi ilegal karena menggunakan skema yang dilarang pemerintah, yakni Ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Bisnis ilegal itu baru dijalankan oleh AMA dan AD pada Januari 2021. Mereka kemudian mengajak DES dan MS untuk melakukan pengelolaan usaha. ”DES bertugas mendata dan melakukan rekap uang masuk dan keluar. Sedangkan MS sebagai kepala admin yang bertugas memasukkan data pada bagian deposit dana dari member yang bergabung dan membeli paket Evotrade Robot Trading,” papar Eko.
Supaya terlihat seperti bisnis yang legal, para tersangka membentuk PT Evolusion Perkasa Group untuk penyamaran dan menunjuk AK sebagai direktur serta D sebagai komisaris. Tetapi, aktivitas bisnis ilegal itu akhirnya terendus kepolisian. Para tersangka ditangkap secara terpisah mulai Januari hingga Maret 2022.
Penangkapan itu berdasar pada laporan sekitar 323 korban dari berbagai daerah kepada Mabes Polri. Namun jaksa memperkirakan setidaknya ada 6 ribu orang yang menjadi korban. Sekitar 3 ribu di antaranya adalah pengguna aplikasi tersebut.
Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. Kemudian Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Ada juga pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno