Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ini dikeluarkan oleh dinas ketahanan pangan dan pertanian (Dispangtan) Kota Malang. Tentu saja, dispangtan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika sapi atau kambing yang didaftarkan tersebut dipastikan tidak terpapar PMK, baru lah dikeluarkan SKKH.
”Nanti kami sosialisasikan terkait hal itu, tapi kami juga memberlakukan syarat lain seperti harus ada ada surat keterangan,” ujar Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadispangtan) Kota Malang Sri Winarni, kemarin (10/6).
Perlu diketahui, hewan kurban yang terjangkit PMK kategori berat tak diizinkan disembelih. Untuk itu, dalam sebulan ke depan pihaknya intens memantau perkembangan hewan kurban dari peternak, baik kambing maupun sapi.
“Dari segi anggaran bisa pakai BTT (belanja tidak terduga). Nanti action-nya dibantu sama pihak kelurahan,” jelas Win.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang KH Chamzawi menjelaskan, fatwa MUI pusat terkait hewan kurban sudah keluar. Dari segi peraturan yang tertulis dan tegas pemkot perlu mengaturnya. Dengan begitu, ke depan dia optimistis hewan kurban aman jika dilengkapi dengan SKKH. “Kami siap saja membantu pemkot, yang penting edaran MUI menjelaskan hewan kurban yang terjangkit PMK tak boleh disembelih,” tegas Chamzawi. (adn/dan) Editor : Mardi Sampurno