Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Guru Cabul Dituntut Kurungan 20 Tahun Penjara

Mardi Sampurno • Selasa, 19 Juli 2022 | 16:25 WIB
MIRIS: Ilustrasi IA,14, korban kekerasan seksual di kebun tebu yang dilakukan oleh Hadi Mulyono, asal Desa Kenongo Kecamatan Jabung  (16/12/2022) lalu.
MIRIS: Ilustrasi IA,14, korban kekerasan seksual di kebun tebu yang dilakukan oleh Hadi Mulyono, asal Desa Kenongo Kecamatan Jabung (16/12/2022) lalu.
MALANG KOTA-Perbuatan yang dilakukan Yahya Ramadhani harus dibayar mahal. Kemarin siang (18/7), guru tari sebuah sanggar kesenian di Kota Malang itu menjalani sidang pembacaan tuntutan. Hasilnya, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukumnya penjara 20 tahun.

Seperti diketahui, perkara yang menyeret pria berusia 37 itu merupakan sidang perkara perlindungan anak. Oleh karena itu, sidang yang majelis hakimnya dipimpin Sri Haryani SH MH itu dilakukan secara tertutup. Dimulai pukul 12.00, pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Suudi SH itu berlangsung selama dua puluh menit.

Ketika selesai, Suudi mengatakan bila pihaknya telah membuktikan dua pasal sekaligus dalam dakwaan kumulatif. Yakni pasal 81 Ayat 2 dan 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara,” terang dia. Tidak hanya itu, guru seni tari jaran kepang itu juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak bisa membayar, diganti dengan enam bulan kurungan.

Pria yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) itu menyebut bila kedua perbuatan, yakni pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah terbukti. “Telah menyetubuhi sembilan murid perempuannya, dua lainnya hanya pencabulan,” sebut dia.

Seperti diketahui, aksi bejat Yahya dilakukan menggunakan modus sebuah ritual tertentu. Perbuatan itu dilakukan di dua tempat. Ada yang di sanggar Jalan Jombang, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, ada juga yang di kediaman Yahya. Yang beralamat di Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada bulan September sampai Desember 2021.

Dalam satu kejadian di rumahnya, Yahya meminta muridnya untuk naik ke atas guna ritual abal-abal itu. Saat korban sudah masuk dalam sebuah kamar di lantai dua, ia meminta korbannya melepas celana dan celana dalamnya sampai akhirnya terjadi persetubuhan. Satu korban bahkan sampai dicabuli sebanyak tiga kali. Semuanya berakhir setelah salah seorang keluarga korban mendatangi pelaku lalu melaporkannya ke Polresta Malang Kota dan tujuh korban melaporkannya pada 17 dan 18 Januari 2022.

Khusus untuk perkara persetubuhan, terdakwa mengaku bila perbuatan itu dimaksud untuk menanamkan “jin” kepada korban. Sebagai bentuk ritual dan meditasi. Nyata nya, tidak ada kekuatan supranatural yang terjadi pada korban, malah korban disetubuhi.
Pada pemeriksaan terdakwa 20 Juni lalu terungkap bila sebelum perbuatannya dilakukan terlebih dahulu menanyakan mau atau tidak. Selain itu, sebelum “ritual” dimulai, korban diminta untuk melantunkan ayat suci Al Qur’an. Kemudian tiduran dan melepas pakaian. Ada pula pernyataan bila salah satu korban menyukai Yahya.

Sejatinya, tuntutan dilakukan pada 27 Juni 2022 lalu. Sayangnya, jaksa masih menanti rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sehingga sidang ditunda dua pekan. Pekan depan, di hari yang sama akan dilakukan sidang pembelaan terdakwa.

Namun demikian, kuasa hukum Yahya, Umiati SH MH setuju dengan tuntutan jaksa. “Ini soal hati nurani, kami melihat perilaku terdakwa ini bukan manusia lagi. Kami tidak bisa memberikan pembelaan yang meringankan,” kata dia setelah sidang. Namun demikian, ada satu catatan yang bisa sedikit meringankan. Yakni ia tidak pernah dihukum pidana, dan memiliki keluarga. Dua anak dan istrinya yang tengah hamil.

Ketua PBH Peradi Malang Raya Hussain Tarang SH MH menyebut bila semua perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan sadar. “Tidak ada yang memiliki masalah kejiwaan atau dalam keadaan mabuk saat itu, baik terdakwa maupun 11 korban,” ucap dia. Selain itu, terdakwa juga murni melakukan perbuatan itu murni karena nafsu. Yang ditutupi alibi ritual. (biy/mas) Editor : Mardi Sampurno
#guru cabul #dituntut #Kurungan #20 Tahun