Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

47 Pasutri Rebutan Hak Asuh Anak

Mardi Sampurno • Minggu, 24 Juli 2022 | 00:02 WIB
Photo
Photo
MALANG KOTA – Tak sedikit pasangan suami istri (pasutri) yang sudah divonis cerai, tapi masih berselisih. Salah satunya soal rebutan hak asuh anak. Selama enam bulan belakangan, Januari-Juni lalu, Dinas Sosial ­Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos­P3AP2KB) Kota Malang mencatat sebanyak 47 pasutri yang rebutan hak asuh anak. Hal itu terlihat dari pengajuan surat rekomendasi hak asuh yang masuk dinsos­P3AP2KB. Kepala Dinsos­P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani mengatakan, ada 47 laporan dari pasutri terkait hak asuh anak selama enam bulan terakhir.

Permintaan rekomendasi hak asuh mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. “Meningkat tapi tidak terlalu signifikan. Kalau tahun lalu hingga pertengahan tahun tak sampai 45 kasus,” ujar Penny.

Adanya pengajuan surat rekomendasi hak asuh anak menjadi ketakutan bagi Penny. Terutama pada pernikahan usia dini yang disinyalir berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kesempatan itu, dia ­P3AP2KB mengeluarkan sejumlah program guna menekan perceraian karena pernikahan dini. Pertama, pendekatan hingga tingkat terbawah dan menggandeng PKK hingga Dasawisma untuk penyuluhan program Pojok Curhat.

“Kami turun sampai ke tingkat RT/RW. Ini harus dilakukan dari titik paling bawah dan sudah berjalan,” terangnya. Selain itu, ada juga program Sekolah Kartini. Program ini digelar dinsos­P3AP2KB guna mengedukasi, mulai pranikah hingga di masa pernikahan. Setidaknya, ada dua kelas dalam dua kategori pranikah dan masa pernikahan. Mulai usia 18­25 tahun mengikuti kelas pranikah dan usia 26­45 tahun yang mengikuti kelas masa pernikahan. (adn/dan) Editor : Mardi Sampurno
#Pranikah #Dinsos-P3AP2KB #pasutri #Nikah Muda #Rebutan #hak asuh anak