Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang Sudarmanto menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk membedakan antara KTP elektronik WNA dan WNI. Meski begitu, perubahan itu tak berkaitan dengan hak atau kewajiban WNA.
”Jadi murni hanya untuk pembeda saja. Sebab, selama ini orang awam kesulitan membedakan antara KTP WNA dengan WNI,” ujarnya kemarin (28/7).
Sudarmanto menjelaskan, di Kota Malang pergantian warna KTP tersebut sudah dilakukan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu. Hal tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang diteken tanggal 1 April 2022. Sampai dengan saat ini, ada 63 WNA di Kota Malang yang telah memiliki KTP.
Ditanya soal pengajuan KTP oleh WNA, Sudarmanto mengatakan tidak bisa memastikan. Ini karena pengajuan KTP tergantung pada keputusan masing-masing WNA. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi seperti mereka yang sudah menetap selama lima tahun, Izin Tinggal Tetap (ITAP), dokumentasi perjalanan, hingga sponsor di Indonesia.
“Biasanya WNA mengajukan kepemilikan KTP karena menikah dengan orang Indonesia dan bekerja dalam waktu yang lama,” papar Sudarmanto.
Sementara itu, WNA yang mengajukan KTP didominasi oleh pekerja sektor swasta, dosen, atau para ahli di bidang tertentu. Untuk menjaring WNA yang ingin mengajukan KTP, Dispendukcapil Kota Malang juga turun ke sejumlah perguruan tinggi dalam rangka melakukan sosialisasi.
“Seperti di Universitas Brawijaya. Jadi selain dosen, kami juga menyasar mahasiswa asing. Asal negara WNA yang mengajukan KTP pun beragam. Merata dari berbagai negara,” tandas Sudarmanto. (mel/abm) Editor : Mardi Sampurno