Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pakar: Tak Penuhi Standar Keselamatan

Mardi Sampurno • Senin, 1 Agustus 2022 | 00:13 WIB
PERKAMPUNGAN: Jembatan di Jalan Juanda Gang 8 menghubungkan Polehan-Jodipan. (Darmono/Radar Malang)
PERKAMPUNGAN: Jembatan di Jalan Juanda Gang 8 menghubungkan Polehan-Jodipan. (Darmono/Radar Malang)
KEPALA Laboratorium Transportasi dan Penginderaan Jauh Universitas Brawijaya (UB) Hendi Bowo Putro menyoroti kondisi jalan alternatif di Kota Malang. Berdasar pengamatan Hendi, mayoritas jalan alternatif di Kota Pendidikan ini tidak memenuhi standar keselamatan. Dia mencontohkan Jalan Candi Panggung. Jalan alternatif yang menghubungkan kawasan Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan MT Haryono itu dinilai tidak memenuhi syarat. Sebab, jarak rumah dengan ruas jalan terlalu dekat.

Menurut dia, hal ini bisa membahayakan pengendara maupun pemilik rumah. Namun, katanya, kondisi jalan yang tidak memenuhi standar keselamatan itu tidak hanya terjadi di jalan alternatif.

”Jangan kan jalan tikus, jalan sekunder (jalan kota, Red) maupun jalur provinsi saja tidak memenuhi standar keselamatan,” terangnya.

Di antara jalur sekunder yang dimaksud Hendi adalah Jalan Soekarno-Hatta. Jika dilihat dari peraturan, kata Hendi, beberapa titik di jalan Soekarno Hatta perlu dipasang rambu jalur lambat. Hal itu karena keberadaan ruko di kawasan tersebut mayoritas dekat dengan jalan raya, sehingga membahayakan jika kendaraan kencang. Apalagi akses, sehingga kendaraan bisa keluar-masuk dari titik mana saja.

Meski begitu, Hendi menyebut sejumlah ruko sudah jauh dengan jalan raya. Misalnya ruko di kawasan Griyashanta Eksekutif.

”Itu contoh yang benar,” kata Hendi. Dia menyadari, tidak mudah menata ulang ruko di Jalan Soekarno-Hatta.

”Karena harus ada niat (kerelaan pemilik ruko, Red) maupun dana dari pemerintah. Apalagi dana yang dibutuhkan juga tidak kecil,” kata dia.

”Hal seperti ini tidak hanya di Malang, tapi jalan di Indonesia ini hampir tidak sesuai peraturan,” katanya. (adk/dan) Editor : Mardi Sampurno
#Pakar #Standar Keselamatan #Kondisi Jalan Alternatif