Menurut dia, hal ini bisa membahayakan pengendara maupun pemilik rumah. Namun, katanya, kondisi jalan yang tidak memenuhi standar keselamatan itu tidak hanya terjadi di jalan alternatif.
”Jangan kan jalan tikus, jalan sekunder (jalan kota, Red) maupun jalur provinsi saja tidak memenuhi standar keselamatan,” terangnya.
Di antara jalur sekunder yang dimaksud Hendi adalah Jalan Soekarno-Hatta. Jika dilihat dari peraturan, kata Hendi, beberapa titik di jalan Soekarno Hatta perlu dipasang rambu jalur lambat. Hal itu karena keberadaan ruko di kawasan tersebut mayoritas dekat dengan jalan raya, sehingga membahayakan jika kendaraan kencang. Apalagi akses, sehingga kendaraan bisa keluar-masuk dari titik mana saja.
Meski begitu, Hendi menyebut sejumlah ruko sudah jauh dengan jalan raya. Misalnya ruko di kawasan Griyashanta Eksekutif.
”Itu contoh yang benar,” kata Hendi. Dia menyadari, tidak mudah menata ulang ruko di Jalan Soekarno-Hatta.
”Karena harus ada niat (kerelaan pemilik ruko, Red) maupun dana dari pemerintah. Apalagi dana yang dibutuhkan juga tidak kecil,” kata dia.
”Hal seperti ini tidak hanya di Malang, tapi jalan di Indonesia ini hampir tidak sesuai peraturan,” katanya. (adk/dan) Editor : Mardi Sampurno