Skema Derek Mobil Parkir Ngawur

Mardi Sampurno • Dipublikasikan Senin, 1 Agustus 2022 | 19:40 WIB
PARKIR ILEGAL: Beberapa kendaraan parkir di bahu Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, kemarin (31/8). Padahal kawasan tersebut termasuk zona larangan parkir
PARKIR ILEGAL: Beberapa kendaraan parkir di bahu Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, kemarin (31/8). Padahal kawasan tersebut termasuk zona larangan parkir
MALANG KOTA – Ini risiko jika kendaraan di Kota Malang parkir sembarangan. Kendaraan atau mobil tersebut akan digembok paksa sehingga pemiliknya tidak bisa mengendarai lagi. Bisa juga bannya dikempesi, hingga diderek lalu dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

Itulah skema tiga sanksi yang sedang disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir di sembarang tempat. ”Kami sudah siapkan skema gembok. Kalau tidak cukup, dikempesi bannya atau derek menuju halaman Polresta,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto, kemarin (31/7).

Pejabat eselon II B Pemkot Malang itu menambahkan, pihaknya kerap kali menjumpai kendaraan yang parkir di sembarangan tempat. Di antaranya, kawasan Ijen Boulevard dan Stadion Gajayana.

Berdasar temuan personel dishub di lapangan, ketika Minggu pagi banyak ditemui kendaraan yang parkir di bahu jalan Ijen. Kemudian di kawasan Stadion Gajayana, area yang kerap dijadikan kendaraan untuk parkir berada di sisi luar.

Handi tidak ingin kendaraan di Kota Malang sembarangan parkir. Apalagi, kata dia, ada oknum juru parkir (jukir) yang sengaja memanfaatkan moment tersebut untuk mengais keuntungan. Misalnya, memungut uang jasa parkir terhadap kendaraan di kawasan larangan parkir tersebut.

Jika nantinya skema sanksi itu diterapkan, Handi akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota. Pihaknya secara tegas bakal menderek paksa kendaraan yang masih ngeyel melakukan parkir sembarangan. “Titik-tik parkir sudah disediakan, maka pengendara harus bisa bijak memilih tempat (parkir),” kata pria yang juga menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang itu.

Beberapa waktu lalu, pihaknya sempat melakukan penertiban parkir ilegal. Namun fokus mereka adalah penertiban oknum jukir. Dishub sudah menemukan sejumlah jukir tak memiliki kartu tanda anggota (KTA) alias jukir gadungan.

Menanggapi banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika meminta dishub lebih tegas lagi dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Selain membuat macet jalanan, kata Made, juga potensi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir.

Dia tak ingin adanya parkir sembarangan membuat resah masyarakat. “Kalau bisa ditertibkan ya ditertibkan. Jangan sampai terulang lagi,” tutur politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Made juga mengingatkan dishub untuk memasang rambu atau penanda kawasan larangan parkir. Dengan cara itu, menurutnya bisa menjadi langkah untuk mencegah pengendara parkir sembarangan. Jika pun terpaksa ada parkir insidental, kata Made, dishub bisa turun untuk memantaunya. “Jangan sampai masalah parkir kembali dikeluhkan warga. Harus ditata lebih rapi agar masyarakat juga nyaman,” tandasnya. (adn/dan) Editor : Mardi Sampurno
Polresta Kendaraan parkir ilegal dishub