Sidang tertutup yang dilaksanakan di ruang Cakra kemarin dimulai pukul 09.45.Karena nota pembelaan yang dibacakan sangat banyak, termasuk lampirannya, sidang baru berakhir pukul 15.01 (dengan satu kali skors istirahat 15 menit pada pukul 12.59).
Di sela-sela pembacaan pleidoi tersebut, sedikit terdengar dari depan pintu ruang sidang apa yang menjadi bahan pembelaan yang dibacakan Jeffry Simatupang. ”Perkara ini tidak memiliki bukti yang jelas dan hanya berdasar pada asumsi,” ucap dia ke majelis hakim.
Tim penasihat hukum yang dipimpin HotmaSitompul menyiapkan naskah pembelaan yang sangat banyak dengan beberapa alasan.Selain berisi pertimbangan-pertimbangan hukum, juga ada lampiran bukti-bukti berupa foto, video, dan dokumentasi-dokumentasi lainnya.Termasuk kain putih yang berisi tanda tangan alumni dan murid SPI yangmeminta hakim membebaskan pemilik sekolah mereka.
DitoSitompul,salah satu anggota tim kuasa hukum Julianto, mengatakan bahwa dia membawa bukti yang bisa mematahkan hasil visum et repertum korban SDS. ”Dua bulan sebelum divisum, dia bersama kekasihnya ke Bali selama 15 hari dan menginap di Hotel,” ungkap dia.Dito pun berkeyakinan bahwa luka robek tanda kekerasan seksual pada korban bukan disebabkan oleh kliennya.
HotmaSitompuljuga mengklaim bahwa semua dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan.Dia bahkan memperingatkan korban SDS dan pacarnya bahwa pihak Julianto bisa menuntut mereka.Hotma menuding kasus yang menimpa Julianto adalah rekayasa, namun dia tidak membeberkan siapa perekayasa perkara tersebut. Bukti akandibeberkan pada kesempatan lain.
Sayangnya, tim jaksa yang akan diwawancarai setelah sidang langsung pergi meninggalkan pengadilan. Namun Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Yogi Sudarsono SH MH mengatakan bahwa semua bukti yang dibeberkan sudah cukup. ”Kami sudah membeberkan alat bukti berupa saksi, petunjuk, surat, dan keterangan ahli,” kata dia melalui rilis tertulis.
Jaksa juga membeberkan bukti dalam satu flash disk milik korban SDS yang isinya soal kekerasan fisik dan seksual kepada korban dan rekaman CCTV. Atas pleidoi yang dibacakan kemarin, jaksa kini menyiapkan replik atau jawaban yang dibacakan pada Rabu pekan depan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno