TERKATUNG-KATUNGNYA nasib perbaikan PBM karena terikat kontrak. Pemerintah kota (Pemkot) Malang tidak bisa asal memperbaikinya, karena pengelolaan PBM menjadi kewenangan PT Matahari Putra Prima (MPP), perusahaan yang membawahi Matahari Department Store.
Namun ketika pemkot meminta pihak Matahari memperbaikinya, perusahaan swasta itu menolak. Bisa jadi mereka tidak mau memperbaiki karena biayanya terlalu besar, sementara masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan segera berakhir. Artinya, biaya yang akan dikeluarkan untuk revitalisasi lebih besar dari pada pendapatan yang akan diterima dalam menuntaskan masa kerja sama tersebut (sejarah lengkap pasar besar baca grafis).
Karena bertahun-tahun tidak ada kejelasan, belakangan ini wali kota malang Sutiaji memutuskan untuk memutus kerja sama. ”Tahun 2022 ini insya Allah selesai (pemutusan PKS, Red). Saat ini sudah berproses,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Pemutusan PKS ini akan memberi dampak positif bagi sekitar 3.000 pedagang. Sebab perbaikan yang dinanti para pedagang itu segera terwujud. Sebab setelah putus kontrak, pemkot berencana merevitalisasi PBM. Sepekan yang lalu, Sutiaji datang ke Jakarta untuk menemui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Tujuannya agar biaya revitalisasi ditanggung oleh pemerintah pusat. Dia memperkirakan, butuh dana sekitar Rp 250 miliar untuk merevitalisasi pasar besar.
“Tapi kami harus diminta dulu menyelesaikan pemutusan PKS, apalagi Matahari juga harus membayar kewajiban dulu sebesar Rp 3 miliar,” tegas Sutiaji.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengebut audit internal terkait pemutusan PKS. Jika semua sudah tuntas, kata Sutiaji, maka kejelasan perbaikan segera terjawab. Sutiaji optimistis tahun ini selesai dan 2023 mendatang sudah ada proses pengajuan perbaikan.
Terkait perbaikan, politikus Partai Demokrat (PD) itu tak akan membongkar total. Sebab hearing dengan pedagang beberapa waktu lalu menginginkan tidak dibongkar total. Alasannya, konstruksi pasar saat ini masih layak untuk ditempati. “Intinya perbaikan tidak merugikan pedagang, karena pedagang juga ingin tempat yang layak,” katanya. (adn/dan) Editor : Mardi Sampurno