Pihaknya pun tidak membenarkan bila tempat usahanya menghalalkan penjualan alkohol. Soal ‘Say Yes To Alcohol’, ia mengatakan terkait ketidaktahuannya dalam hal promosi miras. Karena biasanya, promosi miras hanya tidak dibenarkan memperlihatkan botolnya.
Karena visualisasi botol bisa langsung ditangkap langsung anak di bawah umur. “Kami ingin merubah image tempat hiburan malam, karena banyak anggapan tempat kami sarang narkoba, tempat ini aman untuk banyak kalangan, aman untuk keluarga. Akhirnya pakai kata itu juga karena ada izinnya,” ucap dia. Dianggapnya slogan itu kontra dari Say No to Drugs
Henri menambahkan tempat usaha miliknya yang dibangun sejak 2016 tersebut sudah memiliki izin penjualan dan minum di tempat. Dua izin itu sudah diperbarui secara online melalui OSS pada 2021.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji menyebut Pemkot Malang menemukan sejumlah bukti bahwa izin peredaran minol sudah habis. Bahkan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol yang seharusnya minol diberikan untuk orang berusia 21 tahun ke atas. Namun tempat karaoke tersebut memberikan izin minimal wanita dengan usia 18 tahun bisa ikut pesta tersebut. Untuk perizinan minol, club malam itu diduga sudah tak memperpanjang perizinan sejak 2016 lalu.
”Saya terima data dari Satpol PP begitu, tapi katanya sudah perpanjang namun belum bisa dibuktikan,” jelas Wali Kota Malang Sutiaji kemarin (25/8).
Pemilik kursi N1 itu juga menambahkan izin peredaran minol kini harus dipertegas lagi. Sebab pemkot telah mengeluarkan aturan setiap tiga tahun sekali izin minol harus diperbarui. Tak hanya itu saja, Sutiaji juga menyorot tindakan pemilik club malam yang arogan tak melihat efek dari pemasangan reklame.
Politikus Partai Demokrat itu juga tak pandang bulu untuk menindak tegas club malam atau tempat yang menyalahi aturan peredaran minol. Dia tak mempermasalahkan minol beredar, namun harus dipahami ada sejumlah aturan yang harus dilakukan. ”Perda yang berlaku saat ini sudah jelas mengatur, bahkan untuk usia saja diatur,” tegas Sutiaji
Tak hanya itu saja, Pemkot Malang juga menanti iktikad baik dari pemilik club malam bisa datang ke kantor Satpol PP Kota Malang. Di sana, sejumlah barang bukti seperti reklame dan perizinan yang sudah habis perlu ada penjelasan. Sebab club malam yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing itu melanggar tiga pelanggaran. Yakni izin minol, reklame dan menyinggung suku, ras dan agama (SARA).
Untuk menuntaskan persoalan yang sempat mengusik warga Kota Malang itu, Satpol PP mengagendakan pemanggilan pihak Twenty. “Kami menjadwalkan untuk memanggil pihak Twenty Senin (29/8) mendatang,” terang Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono kemarin (25/8).
Meski masih jauh, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke Twenty kemarin.Pemanggilan Twenty ke Satpol PP sejatinya hanya untuk memberikan klarifikasi. Hal itu terkait acara dan siapa yang memasang reklame ukuran 5 x 6 meter tersebut. Pihaknya memberikan setidaknya tiga kali untuk Twenty datang ke kantor. “Sampai tiga kali pemanggilan tidak datang kami yang akan datang ke sana,” ujar dia.
Seperti diketahui, reklame yang memuat acara pesta dengan tagline “Say Yes to Alcohol” itu telah diturunkan Satpol PP pada Rabu (24/8) lalu karena dianggap meresahkan masyarakat. Korps penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang itu juga menilai reklame tersebut melanggar ketentuan dalam pasal 13 Ayat 2 Poin A Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sembari dengan itu, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Sapto Wibowo menyebutkan pihaknya telah mendatangi Twenty. “Mereka bisa menunjukkan Online Single Submission (OSS) Perizinan yang terbit tahun 2009,” terang dia melalui sambungan pesan singkat WhatsApp. (adn/biy/abm) Editor : Mardi Sampurno