Sisa Satu Warung di Trotoar Jalan Gajahmada, Ternyata Punya Sertifikat

Mardi Sampurno • Dipublikasikan Senin, 29 Agustus 2022 | 15:27 WIB
LEBIH RAPI: Trotoar Jalan Gajahmada yang dulu penuh dengan lapak pedagang kini sudah kembali ke fungsi awal sebagai jalur pejalan kaki. (BIYAN MUDZAKI HANDINDITO/RADAR MALANG)
LEBIH RAPI: Trotoar Jalan Gajahmada yang dulu penuh dengan lapak pedagang kini sudah kembali ke fungsi awal sebagai jalur pejalan kaki. (BIYAN MUDZAKI HANDINDITO/RADAR MALANG)
MALANG KOTA – Penertiban bangunan di trotoar Jalan Gajah Mada sudah hampir tuntas. Sebagian besar kawasan itu juga sudah kembali ke fungsi awal sebagai jalur pejalan kaki. Namun ada satu bangunan warung masakan padang di ujung trotoar yang masih menjadi ganjalan. Masalahnya, warung itu disebut-sebut memiliki sertifikat. 

Seperti diketahui, Pemkot Malang mencanangkan optimalisasi fungsi trotoar di sekitar Jalan Gajahmada dengan menertibkan seluruh bangunan liar yang ada di atasnya. Perhitungan terakhir oleh Satpol PP Kota Malang, ada 16 lapak atau kios yang sebelumnya berdiri di trotoar jalan yang berdekatan dengan Stasiun Kota Malang itu. Setidaknya hanya satu yang masih belum dibongkar. 

Pantauan wartawan koran ini kemarin siang (28/8), kawasan yang dulu ditempati warung-warung itu kini sudah tertata. Trotoar berikut taman sudah dibangun di kawasan tersebut. Hanya tinggal pemasangan beton bundar untuk tempat tanaman. Namun di sisi paling selatan trotoar tersebut, tepatnya di dekat warung yang tak kunjung dibongkar, terdapat pembatas yang dibentuk menyerupai ujung akhir trotoar. 

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa warung tersebut memang memiliki sertifikat. ”Pas di cek ada sertifikatnya, dan luas bangunan pun sudah sesuai dengan yang tertera,” terang dia. 

Temuan lain oleh Satpol PP adalah soal posisi warung. Bangunan yang menjadi tempat menjual masakan Padang itu disebut-sebut tidak berada segaris dengan jalur trotoar, melainkan ada di garis taman. Oleh karena itu, meski memiliki sertifikat, pihaknya masih akan memastikan keabsahannya ke ATR / BPN Kota Malang. 

Langkah itu sekaligus untuk mencari tahu asal usul sertifikat yang dimiliki. Pasalnya, kios dalam kawasan tersebut tercampur-campur dalam hal kepemilikan tanah. ”Ada yang punya pribadi melalui sertifikat, ada juga yang masuk dalam area bedak pasar,” imbuh Rahmat. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
sertifikat Warung trotoar Satpol PP PKL