Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mucikari Pemula Disanksi Pakai Perda, Hanya Kelas Kakap Jadi Urusan Polisi

Mardi Sampurno • Senin, 29 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Photo
Photo
MALANG KOTA - Langkah percepatan penegakan hukum dilakukan Satpol PP Kota Malang dalam razia prostitusi yang kini marak dilakukan. Perantara atau mucikari yang selama ini diserahkan ke polisi atau wajib lapor dapat disanksi sesuai dengan peraturan daerah (perda). 

”Ada satu mucikari yang sudah ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring) bulan lalu,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kemarin (28/8). Mucikari tersebut terjaring bersama beberapa pekerja seks komersial (PSK) online pada 2 Juni 2022 lalu. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, mucikari itu dikenakan denda Rp 1 Juta atas perbuatannya menjadi perantara seorang PSK yang merupakan adalah temannya sendiri. 

Rahmat mengatakan, saat ini operasi yustisi yang dilakukan bisa langsung menindak tegas mucikari atau makelar PSK. Dasarnya adalah Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimum Rp 10 juta. 

Selama ini, mucikari yang terjaring razia prostitusi akan diserahkan ke polisi atau dikenakan wajib lapor. Sebab ranah pemberian sanksi untuk mucikari selalu dipegang oleh polisi, sesuai dengan pasal 506 KUHP. Dalam pasal itu hukumannya memang lebih tegas. Yakni maksimal satu tahun penjara. Sanksi lain ialah pasal 296 KUHP dengan hukuman pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara. Juga ada denda maksimal Rp 15 juta. “Kalau diserahkan polisi semua, bisa kewalahan. Oleh karena itu, sejak pertemuan bulan lalu dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS, mucikari bisa langsung ditindak selama tidak menyalahi hukum,” ungkap Rahmat. 

Dengan adanya pilihan mekanisme sanksi langsung, maka penindakan terhadap mucikari bisa disesuaikan dengan perbuatan masing-masing. Misalnya dilihat terlebih dahulu jumlah PSK yang dikoordinasikan pelaku tersebut. “Kalau dia mucikari kelas besar dengan jumlah perempuan yang dikoordinir banyak, baru kami serahkan ke polisi,” kata dia. 

Sementara bila hanya mengondisikan satu orang saja, seperti yang biasa ditemui dalam setiap operasi penyakit masyarakat (pekat), maka mucikari itu bisa langsung disanksi menggunakan peraturan daerah. Terlebih jika hanya bermain di penginapan murah. Ranah di Satpol PP masih berkutat kelas mucikari semacam itu, meskipun pelaku mengulangi kembali perbuatannya. 

Pemberian wewenang terhadap Satpol PP itu dibenarkan Korwas PPNS dari Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis. ”Sepanjang di Perda ada aturannya dan belum diubah, PPNS masih bisa melakukan penyidikan,” terang dia. Namun demikian, apakah diteruskan pemberian sanksi atau tidak akan dikembalikan lagi ke penyidik di Satpol PP. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#PSK #Mucikari #perda #Satpol PP #prostitusi