”Iya, kami sudah memanggil pihak club malam dan menjelaskan hukuman yang harus diterima bayar denda saat sidang tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono saat ditemui kemarin (29/8).
Karliono menjelaskan pihak club malam itu harus datang saat sidang tipiring besok siang (31/8). Club malam itu dijelaskan Karliono melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sementara untuk izin minuman beralkohol (minol), Satpol PP masih menunggu data izin terbaru penjualan minol dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang . Sebab izin penjualan minol club malam itu habis pada 2019 lalu.
Jika memang belum ada perpanjangan izin, maka club malam yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sunandar, Kecamatan Blimbing bisa mendapat denda lagi. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol, bisa saja club malam didenda Rp 50 juta lagi. ”Saat ini masih kami telaah dulu, jadi yang disidangkan yang reklame dulu karena sudah terbukti menyalahi,” tegas Karliono.
Sementara itu, wartawan koran ini juga mengonfirmasi ke pihak New Twenty Lounge yang datang ke Kantor Satpol PP Kota Malang. Namun pihak club malam yang diwakili empat orang itu enggan berbicara. Bahkan memilih bungkam ketika ditanya terkait ancaman denda yang akan diberikan. Mereka cuek tak menjawab apa pun, serta memilih untuk bergegas keluar.
Di tempat lain, Wali Kota Malang Sutiaji tegas meminta club malam atau penjual minol bisa mematuhi aturan. Lebih kurang 200 tempat penjualan minol saat ini menjadi atensi khusus Pemkot Malang. Dia tak ingin dari kejadian itu harus membuat gaduh di masyarakat. ”Perda sudah mengatur jelas, kalau sampai ada yang main-main ya kami sanksi tegas,” tegasnya
Pemilik kursi N1 itu juga bakal mengecek perizinan minol. Sebab sesuai aturan setiap tiga tahun sekali izin minol harus diperbarui. Jika tidak, maka bisa saja denda maksimal Rp 50 juta menanti. (adn/abm) Editor : Mardi Sampurno