Tiga saksi itu adalah Lisa Rosalina Kustiono selaku retail funding officer untuk tabungan dan deposito, Gede Suwardana sebagai manager operasional, dan Djoko Tjandra sebagai mantan area manager ketika peristiwa penipuan itu berlangsung. Ketiganya bersaksi mulai pukul 13.22 atas perbuatan terdakwa Yanti Andarias selaku mantan Kepala Bank Mega KCP Malang Kyai Tamin.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan, ada beberapa korban dalam kasus penipuan berkedok deposito prioritas itu. Di antaranya Hanni Amaliani dengan kerugian Rp 1,1 miliar, Jong Pongki Tambayong dengan kerugian Rp 425 juta, Maria Christin Rp 400 juta, Damayanti Rp 300 juta, dan Lieneke Kusumawati Rp 100 juta. Mereka menyetor uang dari rumah masing-masing kepada orang yang disuruh terdakwa Yanti Dalam pemeriksaan kemarin, Lisa mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan para korban tidak tercatat dalam sistem. ”Tidak boleh menyetor uang dari rumah. Transaksi mereka tidak tercatat di sistem,” terang dia.
Menurutnya, transaksi penyetoran semacam itu harus dilakukan di kantor bank dengan membawa buku tabungan. Begitu juga dengan penarikan uang, harus dilakukan di kantor bank meski bisa melalui orang lain yang mendapatkan kuasa.
Menanggapi penjelasan itu, Jaksa Siane F. Matulessy SH mengutip berita acara pemeriksaan yang menyebut bahwa setiap setoran dari mereka yang bergabung dalam program deposito prioritas akan muncul trade confirmation. Semua korban juga menerima konfirmasi itu.
Jaksa juga menunjukkan salah satu lembaran trade confirmation milik Jong Pongki Tambayong dengan nominal Rp 500 juta. Lisa pun membenarkan bahwa konfirmasi yang diterima korban merupakan keluaran Bank Mega. Namun karena penyetoran dilakukan dari rumah, maka tidak ada proses validasi.
Mikrofon untuk saksi pun berganti ke arah Gede Suwardana. Ketua Majelis Hakim Mohammad Indarto SH MHum langsung menanyakan apa yang diketahui saksi terhadap terdakwa Yanti. Gede menjelaskan, setelah ada komplain dari korban Hanni pada Agustus 2020, Bank Mega langsung melakukan investigasi. Juga dilakukan audit internal. “Saya tidak tahu hasilnya, karena tidak disampaikan ke saya,” ucap Gede. Hal itu pun membuat hakim berang.
Tapi sedikit yang dia ketahui, terdakwa menerima uang dari para korban. Kemudian melalui proses konfirmasi masuk ke dalam rekening setelah penyetoran melalui surat kuasa. Konfirmasi itu melalui operasional (Gede), yang dilengkapi dengan tanda tangan. Tapi Gede tidak merasa menandatangani trade confirmation yang sudah keluar. Alhasil, uang itu juga tidak masuk dalam sistem.
Djoko Tjandra yang duduk di ujung selatan bangku saksi menjelaskan bahwa transaksi yang ada memang sudah terkonfirmasi. Berkaitan dengan trade confirmation yang sudah keluar, dia menjelaskan ada sistem tersendiri yang membedakan transaksi itu valid atau tidak.
”Ini (menunjuk lembar trade confirmation) memang terlihat sebagai produk kami. Tapi saya tidak tahu apakah ini keluar dari sistem atau tidak, karena memang dananya tidak ada,” ucap dia. Menurut Djoko, begitu dana masuk, sistem yang terhubung dengan kantor pusat Jakarta akan mengeluarkan e-mail yang langsung dicetak sebagai trade confirmation.
Menanggapi berbagai kesaksian itu, jaksa menilai keterangan para saksi mengesankan sebagai upaya lepas tangan. Membuat kesan sama sekali tidak ada keterlibatan pihak bank dalam kasus penipuan yang dilakukan Yanti. Jaksa berharap ada titik terang dalam pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno