Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Vonis 12 Tahun, Julianto Banding

Mardi Sampurno • Jumat, 9 September 2022 | 02:50 WIB
TERBUKA: Kursi pengunjung ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Malang dipenuhi orang-orang yang ingin mendengarkan pembacaan amar putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra kemarin (7/9). (foto-foto: suharto/ radar malang)
TERBUKA: Kursi pengunjung ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Malang dipenuhi orang-orang yang ingin mendengarkan pembacaan amar putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra kemarin (7/9). (foto-foto: suharto/ radar malang)
Kementerian PPPA dan Komisi Yudisial Ikut Saksikan Sidang 

MALANG KOTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra kemarin (7/9) . Mereka menyatakan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu terbukti bersalah dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Namun putusan tersebut bukan akhir proses hukum yang dijalani Julianto lantaran dia langsung menyatakan banding. 

Seperti prediksi sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes SH MH itu menyedot perhatian banyak pihak. Apalagi sidang tidak lagi dilaksanakan secara tertutup. Para pengunjung boleh memasuki ruang sidang dan mendengarkan isi seluruh amar putusan yang dibacakan majelis hakim. 

Sebelum sidang dimulai, kursi pengunjung yang biasanya ditempati jaksa dan kuasa hukum untuk menunggu hakim tampak sudah diisi banyak orang. Termasuk di antaranya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, beberapa ketua LSM penggiat perlindungan anak, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan perwakilan Komisi Yudisial (KY). Di depan gedung pengadilan juga berlangsung aksi damai yang dilakukan LSM penggiat perlindungan anak. 

Sidang dimulai tepat pukul 09.54. Butuh waktu sekitar empat jam bagi majelis hakim untuk membacakan seluruh isi amar putusan. Selain menjatuhkan putusan 12 tahun penjara, majelis hakim meminta Julianto membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Juga membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban SDS sebesar Rp 44,7 juta. 

Bila dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap uang itu tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan harta terdakwa untuk dilelang dan membayar restitusi. Jika masih tidak cukup diganti kurungan selama satu tahun. 

Dalam sidang itu juga dibeberkan perbuatan Julianto terhadap korban SDS. Menurut hakim, kekerasan seksual itu terjadi pada rentang waktu Oktober 2009 sampai 2011. Ketika itu SDS masih berusia 16 tahun (saat ini sudah berusia sekitar 27 tahun). 

”Ada yang terjadi di sebuah bukit di Kota Batu, dalam kawasan Sekolah SPI, dan di sebuah hotel di Singapura saat studi banding ke sana,” papar Harlina. Total perbuatan Julianto itu dilakukan sebanyak sembilan kali, baik pelecehan seksual maupun persetubuhan. Majelis hakim juga menyebut semua perbuatan itu jarang diketahui pihak lain. 

Dalam beberapa kali perbuatannya terhadap SDS, Julianto disebut memberikan kalimat-kalimat motivasi. Antara lain, mengatakan bahwa SDS bisa menjadi pemimpin, juga mengungkit bahwa terdakwa membantu tumbuh kembang SDS. Karena itulah SDS tidak berani bercerita banyak tentang apa yang terjadi pada dirinya. 

Majelis hakim juga membeberkan tata kehidupan untuk siswa yang tinggal di asrama Sekolah SPI. Termasuk yang harus dijalani SDS. Antara lain, tidak boleh berpacaran, pindah agama, dan membawa handphone. Namun pada 2011 SDS pindah agama dari Islam ke Katolik. 

Ada juga keterangan saksi yang menyebut terdakwa memberikan handphone kepada SDS melalui kepala sekolah, yang kemudian hanya dimode diam atau getar. SDS juga tidak berani pulang kampung ke Madiun selama berada di SPI. 

Mendengar paparan tersebut, Julianto yang mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Lapas Lowokwaru tampak mendongakkan kepala sambil sesekali menggelengkan kepala. Tepat pukul 12.37, hakim menuntaskan pembacaan amar putusan dengan menyebut hukuman 12 tahun penjara. 

Putusan itu didasarkan pada pasal yang juga digunakan jaksa untuk mengajukan tuntutan pada 27 Juli lalu. Yakni pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Di layar monitor ruang sidang, Julianto hanya bisa pasrah saat ditanya majelis hakim soal tanggapan tentang putusan. Namun saat yang menanyakan adalah Hotma Sitompul selaku kuasa hukumnya, Julianto langsung menjawab dengan tegas. ”Banding, Pak Ketua,” ucap pria asal Kota Surabaya itu. 

Dari pihak penuntut umum, mereka menyatakan pikir-pikir dulu. Kami akan pelajari putusan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Yogi Sudharsono SH. Namun dia mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan hakim. 

Setelah sidang, anggota kuasa hukum Julianto, Philipus Sitepu SH menilai semua barang bukti dan saksi yang diajukan pihak terdakwa tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan. ”Sekitar 10 saksi yang kami sodorkan dikesampingkan. Sementara 3 saksi dari penuntut umum dijadikan pertimbangan,” ujarnya. 

Tim kuasa hukum sangat menyayangkan hal itu, mengingat semua saksi sudah dimintai keterangan di bawah sumpah. Pihaknya pun segera membuat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malang kemarin juga mendapat perhatian khusus dari Kementerian PPPA yang mengirimkan wakilnya. ”Kami mengapresiasi keyakinan hakim yang digunakan dalam putusan,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Robert Parindungan Sitinjak. 

Salah satu yang disoroti adalah perlakuan terhadap terdakwa selama menjalani persidangan. Sebelum posisi ketua majelis hakim dipegang Harlina, Julianto sempat tidak ditahan. Hal itu sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan mendapatkan vonis bebas. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Julianto Eka Putra #Sekolah Selamat Pagi Indonesia #Kota Malang #kekerasan seksual