Untuk itu, sejumlah persiapan CFD terus dimatangkan, salah satunya dalam lalu lintas.
Terkait lalu lintas, Plt Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi bersama sejumlah pihak. Di antaranya pihak OPD hingga kelurahan. Menurutnya, ada sejumlah poin yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan CFD.
"Yang pertama, PKL tidak boleh berjualan di dalam dan sekitar pintu-pintu masuk CFD. Sebab, kami sudah memberi akses bagi PKL di Museum Brawijaya dan Stadion Gajayana," ucapnya.
Di Museum Brawijaya dan Stadion Gajayana, masyarakat bisa mencicipi aneka kuliner yang dijual para pedagang makanan maupun minuman (mamin). Namun, Handi menyatakan tidak ada stan mamin yang disewakan dalam CFD, sehingga stan mamin hanya ada di dua lokasi itu.
Selanjutnya, ada beberapa angkutan yang tidak bisa masuk. Yakni meliputi kereta kuda, kereta kambing, serta odong-odong. Demikian pula bagi persewaan scooter. Mereka bisa beroperasi, tetapi secara terbatas dengan izin khusus dari Dishub Kota Malang.
"Selain itu, masyarakat yang masuk harus menjaga ketertiban dan kebersihan di CFD. Termasuk mereka yang membawa hewan peliharaan," tegas Handi.
Lalu, bagaimana jika ada masyarakat yang berencana menggelar kegiatan insidentil? Handi menjawab, kegiatan insidentil bisa dilakukan di CFD dengan menyampaikan izin tertulis sebelumnya ke Dishub Kota Malang.
Demi kelancaran kegiatan, pihaknya juga menyediakan sejumlah fasilitas. Fasilitas tersebut berupa poskotis serta pusat informasi dan pengaduan di depan Gereja Katedral.
"Ada pula pusat layanan publik seperti stan pembayaran pajak, stan SIM, stan samsat keliling, stan pembayaran pajak Bapenda, stan Bank Jatim, dan lainnya. Seluruh pusat layanan itu bisa di akses di Jalan Simpang Balapan. Khusus untuk pusat layanan publik dimulai tanggal 18 September 2022," pungkasnya. (mel/mas) Editor : Mardi Sampurno