MALANG KOTA- Belum semua fasilitas publik di Kota Malang memiliki tempat ibadah yang layak. Padahal, kota ini salah satu jujukan warga berbagai kota untuk singgah. Kondisi ini tentu menjadi keprihatinan. Khususnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, melihat kondisi tersebut, MUI Kota Malang menggelar Workshop Standardisasi Tempat Shalat Pada Layanan Publik di Kota Malang di DPRD Kota Malang, kemarin (10/9).
Berdasarkan survei yang dilakukan MUI Kota Malang, masih ada tempat ibadah di fasilitas publik yang memprihatinkan. Artinya, belum sesuai standar. Standar yang dimaksud berupa arah kiblat yang tidak terukur secara akurat, standar kesucian, hingga standar kebersihan.
“Beberapa waktu lalu, kami melakukan survei ke beberapa fasilitas publik. Seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, pasar, hingga SPBU di sekitar 10-15 lokasi. Secara umum memang tersedia ruang ibadah, tapi tidak semua kondisinya baik,” terang salah satu pemateri workshop KH Isroqunnajah.
Pria yang akrab disapa Gus Is itu menyebutkan, hasilnya banyak tempat ibadah yang kurang representatif. Sebagai contoh, di sebuah pusat perbelanjaan musala yang tersedia berukuran kecil, sehingga ketika waktu shalat pengunjung harus antre panjang. Ada pula yang kurang terjaga kebersihannya. Hal itu berpotensi mengurangi jaminan kesucian.
“Berangkat dari kegelisahan tersebut, kami berencana mengajak para pemilik fasilitas umum untuk melakukan standardisasi tempat ibadah. Karena itu, kami mengundang 80 pemilik fasum. Di workshop ini kami menunjukkan kepada mereka bagaimana tempat ibadah yang sesuai standar,” jelas Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang itu.
Selain pemilik usaha, ada pula perwakilan lain yang hadir. Yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammadiyah, Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama, Komisi D DPRD Kota Malang, hingga bagian Kesra Pemkot Malang. Lebih lanjut, Gus Is menyatakan jika MUI akan meminta surat edaran atau perwali soal tempat ibadah yang terstandarisasi MUI. Paling lambat rencana ini akan dilakukan pekan depan.
“Terkait teknisnya, kami akan menawarkan kerjasama dengan Fakultas Syariah UIN Malang untuk proses verifikasi. Sementara kelayakan ruang, kami meminta pendampingan dari Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang karena mereka memahami arsitektur masjid,” tambahnya.
Pada workshop tersebut hadir pula Wali Kota Malang Sutiaji. Dalam pemaparannya, pemilik kursi N1 itu mengatakan jika Kota Malang mendapat penilaian sebagai daerah yang sangat kondusif dalam kehidupan beragama dari FKUB Provinsi Jawa Timur. “Penyediaan ruang ibadah di fasilitas publik merupakan hak publik. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan keyakinan seseorang,” tuturnya.
Sutiaji mengungkapkan, secara umum mayoritas gedung di Kota Malang sudah menyediakan sarana penunjang ibadah. Namun, dia juga mendorong agar penyedia tempat ibadah menyediakan tempat ibadah yang semakin layak. Yakni yang mudah diakses, memadai, bersih, memiliki sirkulasi udara yang layak, serta dikelola dengan baik.
Untuk itu, Sutiaji mengatakan mendukung langkah positif tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.“Saya mendukung kegiatan ini,” tegas politikus PDIP itu. (mel/abm)