Contohnya yang mereka lakukan Kamis (8/9) lalu. Sebanyak 908 bungkus rokok tanpa cukai disita dari sasaran di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Bululawang, Wajak, dan Tajinan.
”Kami menyita setidaknya 908 bungkus rokok tanpa cukai,” terang kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo. Macam-macam merek rokok yang disita. Ada Joss Mild, GA Bold, dan SBR. Rinciannya, 44 bungkus dari Bululawang, 700 bungkus di Wajak dan 161 di Tajinan.
Banyak dari rokok yang disita masih dalam keadaan belum dibuka dari slop-nya. Bila dihitung per batang, ada 17.896 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Semuanya ditengarai berasal dari Malang Selatan dengan banderol per bungkus Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. ”Potensi kerugian negara dalam penindakan Kamis itu Rp 10,7 juta,” imbuh Gunawan. Hal itu berbeda bila dilihat dari harga barang yang mencapai Rp 20.4 juta.
Razia yang menyasar warung-warung kelontong masih akan terus dilakukan. Itu juga sebagai wujud pelaksanaan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan operasi gempur rokok ilegal yang masih terus berlangsung. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno