Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejar Rokok Ilegal hingga Warung Kecil

Mardi Sampurno • Senin, 12 September 2022 | 21:00 WIB
MURAH: Salah satu rokok tanpa pita cukai yang disita tim Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam penyisiran di Kecamatan Bululawang, Wajak, dan Tajinan. (BEA CUKAI MALANG FOR RADAR MALANG)
MURAH: Salah satu rokok tanpa pita cukai yang disita tim Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam penyisiran di Kecamatan Bululawang, Wajak, dan Tajinan. (BEA CUKAI MALANG FOR RADAR MALANG)
MALANG KOTA – Upaya mencegah peredaran rokok ilegal masih terus dilakukan kantor Bea Cukai Tipe Madya. Bersama Satpol PP Kabupaten Malang, mereka tak hanya melakukan menyasar gudang perusahaan ekspedisi. Melainkan juga warung-warung yang menjual rokok tanpa pita cukai dan berharga murah. 

Contohnya yang mereka lakukan Kamis (8/9) lalu. Sebanyak 908 bungkus rokok tanpa cukai disita dari sasaran di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Bululawang, Wajak, dan Tajinan. 

”Kami menyita setidaknya 908 bungkus rokok tanpa cukai,” terang kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo. Macam-macam merek rokok yang disita. Ada Joss Mild, GA Bold, dan SBR. Rinciannya, 44 bungkus dari Bululawang, 700 bungkus di Wajak dan 161 di Tajinan. 

Banyak dari rokok yang disita masih dalam keadaan belum dibuka dari slop-nya. Bila dihitung per batang, ada 17.896 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Semuanya ditengarai berasal dari Malang Selatan dengan banderol per bungkus Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. ”Potensi kerugian negara dalam penindakan Kamis itu Rp 10,7 juta,” imbuh Gunawan. Hal itu berbeda bila dilihat dari harga barang yang mencapai Rp 20.4 juta. 

Razia yang menyasar warung-warung kelontong masih akan terus dilakukan. Itu juga sebagai wujud pelaksanaan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan operasi gempur rokok ilegal yang masih terus berlangsung. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#bea cukai #Warung #ilegal #Rokok #tembakau