Itu dilakukan sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 134/PMK.07/2022 tentang penanganan dampak inflasi. Namun untuk besaran subsidi yang akan diberikan, dishub masih belum menentukannya secara detail. ”Secara teknis kami masih belum tahu juga (besaran subsidi transportasi) dan bentuknya seperti apa, karena kami masih menunggu (petunjuk teknis),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto kemarin siang (12/9).
Sumber anggaran subsidi tersebut, dikatakan Handi, juga belum jelas. Apakah diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hanya saja untuk besarannya, dia perlu menghitung estimasi anggaran. Apalagi saat ini pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2022 masih berjalan.
Namun yang terpenting bagi dishub dalam waktu dekat yakni merumuskan kenaikan tarif angkot. Mau tidak mau pembahasannya dikebut untuk memudahkan operasional sopir angkot. ”Kami minta organda (organisasi angkutan daerah) bisa menghitung kenaikan tarif tidak hanya didasarkan pada kenaikan BBM,” tutur pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Sementara itu, Sekretaris Organda Kota Malang Purwono Tjokro Darsono menyebut subsidi transportasi yang diberikan kepada para sopir tentu menjadi angin segar. Sebab naiknya tarif angkot juga belum di-dok secara resmi. Pihaknya juga perlu persiapan pendataan sopir yang masih aktif mengaspal. ”Iya, kami data dulu karena yang dapat subsidi nanti harus benar-benar yang tidak mampu,” terangnya. (adn/by) Editor : Mardi Sampurno