Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaksa Cabut Banding Perkara Korupsi Al Kamil, Karena Terdakwa Tidak ”Melawan”

Mardi Sampurno • Senin, 19 September 2022 | 18:49 WIB
Photo
Photo
MALANG KOTA - Perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Pusat Koperasi Syariah (Puskospyah) Al Kamil Malang bisa dikatakan selesai. Sempat akan lanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, namun ternyata urung. Pihak kejaksaan yang awalnya mengajukan permohonan banding akhirnya mencabut permohonan itu. Alasannya, pihak terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra, 51, tidak mengajukan banding setelah batas waktu yang diberikan habis. 

Sekadar mengingatkan, terdakwa yang berdomisili di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu dinyatakan bersalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 75,7 miliar (Rp 75.714.394.798). Angka tersebut berasal dari pengajuan pembiayaan ke BNI Syariah Cabang Malang dan disetujui pada 28 Agustus 2013. Nominal yang diajukan adalah Rp 150 miliar. 

Awalnya, dana itu ditujukan untuk penguatan modal Puskopsyah Al Kamil berikut 25 koperasi primer di bawahnya. Namun dalam prosesnya, sebagian besar dana itu digunakan untuk kepentunga pribadi Rudhy. 

Pada 26 Agustus 2022, Rudhy mendapat hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya dengan 15 tahun penjara. Ada juga denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rudhy juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar (Rp 75.714.394.798). 

Bila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti kerugian negara itu tidak kunjung dibayar, maka harta terpidana disita oleh kejaksaan dan dilelang. Apabila masih tidak cukup, maka diganti dengan penjara selama empat tahun. 

Mengutip riwayat perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, sempat muncul thumbnail banding setelah putusan digedok mejelis hakim. Pada 31 Agustus, riwayat perkara bertambah dengan permohonan banding oleh jaksa penuntut umum. Hal itu berlanjut sampai ke tahap pemberitahuan permohonan banding dan pemberitahuan pemeriksaan berkas atau inzage. Namun pada 14 September 2022, terdapat tulisan ”pencabutan perkara banding”. 

Apakah Rudhy menerima putusan tersebut dan tidak jadi banding? Pihak kejaksaan mengatakan bahwa tidak ada pernyataan apa pun dari pihak terdakwa. ”Terdakwa tidak memberitahukan informasi apa-apa dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan,” kata Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa SH MH. 

Pihaknya mengakui bahwa tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejari Kota Malang yang mengajukan permohonan banding ke Pengadikkan Tinggi Surabaya. ”Itu kami lakukan sebagai antisipasi saja bila terdakwa mengajukan banding,” ujar Kukuh. 

Dengan pencabutan berkas banding oleh jaksa dan terdakwa yang tidak menyatakan sikap setelah satu pekan putusan PN dibacakan, maka perkara bisa dinyatakan selesai. Rudhy kini menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Pihak kejaksaan berganti fokus ke upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa. Jika terdakwa tidak sanggup melakukan pembayaran, maka akan dilakukan proses penyitaan aset dan dilanjutkan dengan pelelangan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Banding #Koperasi Syariah #Tipikor #Hukum #korupsi #Pembiayaan