Seperti diungkapkan Kepala SMAN 8 Malang Anis Isrofin. Dia menyebut selama ini siswa diperbolehkan mengendarai sepeda motor ke sekolah asalkan telah memiliki SIM. Namun dia tidak memungkiri bahwa ba nyak siswa yang nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah meski tidak memiliki SIM. Sebab, di sekitar sekolah banyak tempat parkir yang tersedia. Tentunya tanpa harus menunjukkan kepemilikan SIM. ”Berbeda kalau parkir di sekolah, siswa saat masuk gerbang harus menunjukkan SIM masing-masing,” ujarnya.
Anis, sapaan akrabnya, mengaku dilematis dalam menegakkan aturan tersebut. Pasalnya dia tak bisa setiap saat memantau siswanya yang memarkir kendaraan di luar sekolah. “Alasannya ya karena praktis dan murah,” ujarnya. Padahal kepemilikan SIM dan STNK oleh siswa juga bermanfaat untuk klaim ke Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan di jalan. ”Meski kami sangat berharap hal itu tidak akan terjadi pada anak-anak kami dan siswa di mana pun. Namun, antisipasi itu perlu,” Imbuh Anis.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala SMAN 4 Malang Husnul Chotimah. Siswa yang tidak memiliki SIM tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Namun, tersedianya layanan parkir di depan sekolah membuatnya tak bisa berbuat banyak. “Harapannya, ketika sekolah menerapkan aturan seperti itu, siswa yang tidak memiliki SIM bisa memanfaatkan angkutan umum atau bus sekolah,” terangnya.
Namun, dengan adanya lahan di depan sekolah yang digunakan untuk parkir, aturan itu tak bisa sepenuhnya ditegakkan. Perempuan yang akrab disapa Husnul itu mengaku tak bisa meminta tukang parkir di luar sekolah hanya melayani siswa yang punya SIM. Permintaan itu terancam sia-sia, karena tukang parkir juga butuh uang. Ke depan Husnul berencana melakukan kerja sama dengan layanan transportasi umum, seperti pemanfaatan ojol, untuk mengurangi jumlah pelajar yang menggunakan motor.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, kesadaran pelajar dalam mengurus SIM sebenarnya sudah cukup baik. Selama 2022 sudah ada 3.696 pelajar yang mengurus SIM begitu usia mereka sudah ge nap 17 tahun. Dia berharap hal itu terus ditingkatkan melalui sosialisasi oleh pihak sekolah.
“Kami bekerja sama dengan unit kamsel dalam kegiatan coa ching clinic ke sekolah-sekolah,” ujarnya. Khrisna berpesan pelajar bisa memanfaat kan hari Sabtu untuk mengurus SIM. Sebab, Satpas Kota Malang pada hari tersebut masih membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 11.00. (dre/fat) Editor : Mardi Sampurno