Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Restorative Justice Kasus Ojol Pencuri Handphone

Mardi Sampurno • Sabtu, 8 Oktober 2022 | 17:45 WIB
BEBAS: Sandi Saputro (mengenakan rompi tahanan) mendapatkan restorative justice dari Kejari Kota Malang atas kasus pencurian ponsel yang dia lakukan pada 16 Juli lalu. KEJARI KOTA MALANG FOR RADAR MALANG
BEBAS: Sandi Saputro (mengenakan rompi tahanan) mendapatkan restorative justice dari Kejari Kota Malang atas kasus pencurian ponsel yang dia lakukan pada 16 Juli lalu. KEJARI KOTA MALANG FOR RADAR MALANG
MALANG KOTA - Sandi Saputro akhirnya bisa bernapas lega. Proses hukum kasus pencurian yang dia lakukan pada 16 Juli lalu dihentikan kemarin kemarin (7/10). Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerapkan restorative justice (RJ) kepada pria berusia 32 tahun tersebut.

Pencurian itu dilakukan Sandi di Mal Ramayana Alun-Alun Kota Malang. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu mencuri ponsel merek Samsung A71 milik DI, salah seorang pengunjung mal. ”Tempat kejadiannya di dekat area bermain mal tersebut. Kebetulan ponsel korban ada di atas sebuah meja, ponsel itu langsung diambil,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH MH.

Saat itu, pemilik ponsel seharga Rp 6 juta dan tersebut memang sedang lengah. Sandi langsung mengambil handphone itu dan bergegas menghilang. Dalam perjalanan menuju rumahnya di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, dia membawa ponsel tersebut ke sebuah counter.

Sandi juga sempat mencopot kartu SIM di dalam ponsel itu. Saat sampai di counter, ponsel milik DI di-flash atau dihilangkan data dan passwordnya dengan tarif Rp 150 ribu. ”Setelah itu dia pulang dan ponsel itu dipakai sendiri,” imbuh Eko.

Sandi ditangkap Polisi yang mendapat laporan dari korban beberapa hari setelah kehilangan. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Karena pertimbangan penggunaan pasal dan barang yang tidak dijual lagi, maka jaksa mempertimbangkan untuk melakukan RJ kepada Sandi.

Melalui expose ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (6/10) lalu, Sandi akhirnya dilepas. Beberapa kondisi lain yang juga dipertimbangkan jaksa antara lain, Sandi baru sekali melakukan tindak pidana dan nilai barang yang sudah menyusut dari Rp 6 juta menjadi Rp 2,5 juta. DI selaku korban juga sudah memaafkan Sandi dengan alasan pelaku memiliki keluarga yang harus diberi nafkah.

Kemarin, Sandi dan korban dipertemukan kembali sekitar pukul 10.00 di ruang pelayanan seksi Pidum Kejari Kota Malang. Korban diminta menyaksikan langsung prosesi pelepasan rompi tahanan oleh Kajari Edy Winarko SH MH dan Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro SH MH.

Sandi yang ditemani istri dan anaknya itu langsung mencium tangan dua pejabat utama korps Adhyaksa Kota Malang tersebut, setelah peresmian RJ dilakukan Kajari. ”Semua berjalan lancar dan tersangka kembali ke keluarganya dengan tenang,” tutup Eko. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#pencurian #Pembebasan Hukuman #ojek online