MALANG KOTA - Temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) di sejumlah daerah mendapat perhatian serius Pemkot Malang. Apalagi kabar terbaru, ternyata di Kota Malang ada sembilan anak yang terindikasi GgGAPA.
Karena itu Pemkot Malang gencar melakukan sosialisasi pelarangan peredaran obat sirup di apotek dan fasilitas kesehatan (faskes). Karena kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada obat sirup dinyatakan berbahaya untuk ginjal.
Mengingat dua kandungan kimia itu sejatinya bukan sebagai bahan pengobatan. Bahkan juga tak layak untuk produk pangan.
Tak hanya itu. Wali Kota Malang Sutiaji juga meminta kepada pihak terkait untuk melakukan kaji ulang keamanan makanan yang berpotensi menjadi biang ginjal akut. Terutama makanan dan minuman kemasan mengandung EG dan DG yang dikonsumsi anak-anak.
“Iya, tidak hanya sirup saja melainkan juga produk pangan lain yang mengandung bahan kimia itu,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Sutiaji menambahkan akan memerintahkan dinas kesehatan (dinkes) maupun dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan (diskopindag) untuk melakukan pengawasan pangan. Bahkan jika perlu melakukan pengujian makanan. Dia tak ingin kasus GgGAPA di Kota Malang bertambah.
Menurutnya, kelompok yang paling rentan terjangkit GgGAPA dari anak-anak. Itu karena anak-anak masih gemar jajan di sembarang tempat. Maka dari itu, pemkot sejatinya ingin anak-anak bisa terlindungi dari penyakit yang masih misterius itu. “Nanti dinkes tetap menginventarisasi berapa jumlah anak yang terjangkit, jika perlu ada pemeriksaan berkala juga,” tegas Sutiaji.
Di tempat lain, Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif menjelaskan sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Kemenkes terkait penyetopan obat sirup. Setidaknya 9 apotek, 26 RS, dan 16 puskesmas untuk saat ini sudah dilarang memberikan obat sirup ke masyarakat. Terutama obat sirup yang kerap digunakan, yakni paracetamol.
“Sementara distop dulu, kami juga tak menarik stok obat sampai ada instruksi baru,” jelas Husnul.
Terkait pengawasan produk pangan yang mengandung EG dan DG, dinkes masih perlu menyusun strategi. Mengingat pengawasan makanan juga perlu koordinasi dengan diskopindag. Hanya saja pihaknya bakal memonitor pemeriksaan pasien di tiap faskes.
Khususnya di 16 puskesmas yang menjadi faskes tingkat pertama. Pihaknya ingin ada pencegahan mulai dari puskesmas. Pasien yang diduga menderita GgGAPA sebisa mungkin diberi alternatif obat lain. “Misalnya saja minum air cukup hingga obat puyer yang dianjurkan kemenkes,” terang Husnul.
Beberapa informasi menyebut air minum kemasan mengandung dua bahan kimia itu. Hanya saja kadarnya kecil dan masih bisa ditoleransi. Namun, perlu ada kajian lebih lanjut dan instruksi dari Kemenkes.
EG dan DEG Tak Memiliki Efek Terapi
Menanggapi kandungan EG dan DEG pada obat sirup yang disinyalir menjadi penyebab GgGAPA, sejumlah pakar farmasi angkat bicara. Salah satunya dosen farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) Ema Pristi Yunita S.Farm., M.Farm Klin Apt. Dia mengatakan, dua senyawa itu bukanlah bahan aktif pembuatan obat. Sebab, keduanya tidak memiliki efek terapi.
Penggunaan kandungan EG dan DEG pun sudah dilarang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dalam pembuatan obat sirup diperlukan pelarut untuk melarutkan bahan aktif obat seperti paracetamol. Pelarut yang digunakan misalnya saja polietilon glikol (PEG), gliserol, atau kombinasi antara gliserol dan PEG.
Dari penggunaan pelarut itulah yang mengandung cemaran EG atau DEG. Akan tetapi, selama kadarnya tidak melebihi dosis harian dalam sehari maka masih aman untuk kesehatan. Kadar yang ditentukan sesuai standar internasional tidak melebihi 0,5 mg/kgBB/hari. “Artinya, senyawa EG dan DEG baru berbahaya jika kandungan di dalamnya melebihi batas yang ditentukan. Salah satu bahaya yang bisa terjadi adalah gagal ginjal akut,” tuturnya.
Saat ini, BPOM sudah mengumumkan 5 merek obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman. Seluruhnya ditarik dari peredaran. Sementara itu, Kemenkes merilis 102 merek obat yang dikonsumsi oleh para pasien GgGAPA untuk kemudian dilakukan investigasi.
Ema mengungkapkan, selain sebagai pengajar dirinya juga bekerja sebagai apoteker penanggung jawab dari salah satu apotek di Malang. Di apotek tempatnya bekerja, pihaknya menjual 2 dari 5 merek obat yang dilarang BPOM. Untuk itu, 2 merek obat tersebut ditarik dari etalase dan sedang menunggu ditarik kembali oleh distributor obat yang selanjutnya akan dilakukan proses pemusnahan.
“Langkah ini sesuai dengan pengumuman resmi dari BPOM,” ucap Ema.
Selain menarik dua merek obat tersebut dari etalase, pihaknya memberikan pengumuman sesuai edaran dari kepala dinas kesehatan setempat. Edaran itu mengenai penjualan obat sirup yang dihentikan sementara waktu sampai ada pengumuman resmi oleh pemerintah. Dalam pengamatan Ema, apotek-apotek lain pun sudah mulai melakukan kebijakan yang sama.
Meski demikian, sejak penjualan obat sirup dihentikan masih banyak masyarakat yang tetap membeli obat sirup. Hal itu seperti yang terjadi di apotek tempat Ema bekerja. Bahkan, ada yang tidak mau diarahkan untuk membeli obat dalam bentuk tablet atau puyer.
“Karena obatnya diperlukan untuk anak yang masih kecil. Apalagi sekarang sedang musim sakit demam, pusing, batuk, dan pilek,” imbuhnya.
Pemilihan obat yang cenderung pada obat sirup, menurut Ema, juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan masyarakat. Minimnya informasi yang didapatkan membuat masyarakat abai. Sehingga orang tua lebih memilih langkah praktis agar anak cepat sembuh dan tidak rewel karena sakit.
Di samping itu, orang tua kerap kesulitan membujuk anak untuk minum obat berbentuk tablet atau puyer. Hal tersebut karena rasa obat yang lebih pahit dibandingkan dengan obat sirup. Ema melanjutkan, kasus GgGAPA ini tidak dipungkiri akan berdampak bagi industri farmasi. Terutama dalam proses produksi obat yang bisa berdampak pada keberlanjutan industri farmasi. Apalagi jika pemerintah memerlukan waktu yang lama dalam melakukan investigasi.
Puyer dan Tablet Hisap Lebih Aman
Meskipun masih ada masyarakat yang masih mencari obat sirup, pihak apotek berupaya untuk tidak melayani pembelian obat sirup. Demikian yang diungkapkan apoteker di sebuah apotek lain di Malang, yakni Andri Tilaqza SFarm MFarm Apt. Pria yang juga dosen farmasi FK Unisma itu memberikan alternatif kepada masyarakat yang membutuhkan obat supaya menggunakan puyer atau tablet hisap.
“Untuk lebih amannya, jika anak sakit sebaiknya diperiksakan ke dokter atau berkonsultasi dengan apoteker, sehingga bisa diresepkan obat sesuai kondisi dan usia anak,” tambahnya.
Andri lantas menambahkan, pelarut yang digunakan untuk melarutkan bahan aktif obat tidak hanya berupa gliserol dan PEG saja. Ada pelarut lain seperti gliserin, sorbitol, hingga propilen glikol (PG). Jenis pelarut-pelarut tersebut bisa ditemukan dalam obat sirup, tablet, krim, obat suntik, serta pasta gigi.
“Dengan demikian, jika disampaikan obat sirup tidak boleh beredar, seharusnya tablet, salep, krim, dan obat suntik pun tidak boleh beredar. Namun, yang berbahaya bukan itu, tapi kontaminasi EG dan DEG yang berlebih. Untuk bahan-bahan pelarut tersebut aman,” terang Andri.
Dia juga berharap, baik BPOM maupun Kemenkes mencantumkan kadar EG dan DEG dalam obat. Hal tersebut bertujuan agar tidak meresahkan atau merugikan banyak pihak. (adn/mel/abm) Editor : Mardi Sampurno