Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ragu Jual Obat, Apotek Tunggu BPOM Kemenkes

Mardi Sampurno • Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:04 WIB
TAK JUAL SIRUP: Salah satu apotek di Jalan SoekarnoHatta tidak lagi melayani obat jenis sirup. Mereka menunggu instruksi baru dari Kemenkes. (SUHARTO/RADAR MALANG)
TAK JUAL SIRUP: Salah satu apotek di Jalan SoekarnoHatta tidak lagi melayani obat jenis sirup. Mereka menunggu instruksi baru dari Kemenkes. (SUHARTO/RADAR MALANG)
MALANG KOTA Apotek sedang sangat hatihati. Temuan gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah hingga ditariknya obat sirup membuat apotek begitu waspada.

Mereka takut jualan obat yang belum ada rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Karena itu pihak apotek memilih menunggu keputusan obat mana saja yang boleh dijual bebas.

Dari penelusuran BPOM terhadap obat sirup dan drops, ada sebanyak 133 obat sirup yang tidak menggunakan beberapa bahan yang disinyalir memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Beberapa bahan tersebut meliputi propilen gikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

Selain itu, BPOM juga menyelidiki 102 obat yang digunakan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA). Dari jumlah tersebut, ada 23 obat yang tidak menggunakan propilen gikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin. Kemudian, ada 7 obat yang dinyatakan aman meski menggunakan empat bahan tersebut.

Menanggapi hasil penelusuran yang telah dirilis BPOM, Dosen Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Ema Pristi Yunita memandang jika para apoteker masih perlu menunggu hasil konsolidasi antara BPOM dan Kemenkes. Hal ini terkait apakah fasilitas layanan kesehatan seperti apotek sudah boleh kembali menjual merek-merek yang dirilis.

“Dari hasil rilis, BPOM tidak menegaskan bahwa merek-merek obat yang dirilis tidak mengandung DEG maupun EG yang melebihi ambang batas keamanan,” ujarnya, kemarin (24/10).

Sejumlah obat yang dirilis BPOM, kata Ema, terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari sirup, sirup kering, suspensi (obat berbentuk cairan), dan drops (obat yang diberikan melalui tetesan).

Meski masih menunggu terkait perkembangan peredaran obat sirup, Ema mengimbau para orang tua agar tidak khawatir dan tetap waspada. Mereka harus tetap memantau gejala GgGAPA. Seperti berkurangnya produksi buang air kecil atau tidak sama sekali secara mendadak.

“Jika anak atau bayi diberi minum obat tertentu lalu muncul gejala GgGAPA, dalam rentang waktu 1-12 hari setelah minum obat maka sebaiknya segera diperiksakan,” tuturnya.

Namun, jika riwayat minum obat sudah sejak beberapa minggu atau beberapa bulan lalu dan tidak menunjukkan gejala klinis GgGAPA, maka tidak ada masalah. Sebab, kondisi GgGAPA karakteristiknya adalah akut atau mendadak. Sehingga kerusakan ginjal terjadi cepat jika memang terpapar senyawa yang bersifat merusak ginjal hanya dalam kurun waktu 1-12 hari.

Sementara itu, salah satu pengelola apotek yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, mengatakan sudah mengetahui hasil rilis terbaru dari BPOM. Hal itu diungkapkan salah satu apoteker penanggung jawab, Ana Maghfira.

“Sejak adanya permasalahan terkait obat sirup yang diduga menjadi penyebab GgGAPA, kami sudah menyetop penjualan obat sirup,” terang Ana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif menjelaskan sudah memberi instruksi kepada apotek hingga puskesmas untuk menyetop sementara peredaran obat sirup. Obat sirup yang mayoritas untuk meredakan demam juga dilarang diberikan meski dengan resep dokter. (mel/adn/abm) Editor : Mardi Sampurno
#gagal ginjal akut pada anak #isu obat sirup #GgGAPA