Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

2 Titik Parkir Gunakan Jukir Elektronik

Mardi Sampurno • Senin, 31 Oktober 2022 | 23:13 WIB
CEGAH KEBOCORAN UANG: Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang sudah menggunakan sistem e-jukir di Jalan Majapahit untuk menarik biaya parkir. (SUHARTO/RADAR MALANG)
CEGAH KEBOCORAN UANG: Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang sudah menggunakan sistem e-jukir di Jalan Majapahit untuk menarik biaya parkir. (SUHARTO/RADAR MALANG)
MALANG KOTA Satu inovasi dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk menata sistem perparkiran. Yakni menerapkan sistem juru parkir (jukir) elektronik atau e-jukir.

Berbeda dengan e-parking yang berada di kawasan khusus, e-jukir itu diterapkan pada parkir tepi jalan. Jukir yang bertugas dibekali alat semacam mesin gesek ATM. Alat tersebut bakal mengeluarkan kertas putih sebagai karcis parkir maupun bukti pembayaran.

“Namanya MPOS (Android Mobile Point of Sales), baru sebulan kami pakai di dua titik,” kata Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, kemarin.

Dua titik itu antara lain di Car Free Day (CFD) Ijen dan Parkir Bus Macito, Jalan Majapahit. Menurut Widjaja, adanya e-jukir cukup membantu jukir memantau kendaraan. Sebab karcis yang dibawa pengendara bakal terekam di aplikasi itu. Ketika pengendara belum membayar, aplikasi itu bisa mendeteksi cukup akurat.

Kemudian saat kendaraan keluar, karcis dikembalikan ke jukir. Pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bukti pembayaran yang dicetak mesin itu selanjutnya diserahkan ke pengguna parkir.

Dengan demikian, kebocoran pendapatan retribusi parkir bisa ditekan. Sebab pada tahun ini dishub menarget pendapatan retribusi parkir di angka Rp 7 miliar. Hingga akhir triwulan lalu, realisasi pendapatan masih separo dari target.

“Maka dari itu kami coba evaluasi dengan sistem ini, bertahap dan bakal dilakukan ke semua jukir,” jelas Widjaja.

Sebenarnya, ada 10 alat jukir elektronik yang dimiliki dishub. Untuk sementara, alat yang digunakan di dua titik dan hanya petugas dishub yang mengoperasionalkan. Sementara untuk jukir lain, dishub perlu melakukan pembinaan dan pengarahan terlebih dahulu. Serta paling cepat tahun depan alat itu bisa digunakan untuk jukir.

Adanya inovasi juru parkir elektronik itu disambut antusias beberapa pengendara. Mutiara Ilma mengaku tak khawatir lagi ketika parkir di keramaian seperti CFD. Sebab dengan jukir elektronik menjamin kendaraan yang dibawanya.

“Setidaknya aman dan tidak ada jukir liar yang selalu mematok tarif lebih dari Rp 3 ribu untuk motor,” terangnya.

Wanita berusia 24 tahun berharap alat itu bisa diterapkan ke jukir lain. Dengan kata lain parkir di Kota Malang bisa tertata lebih baik. (adn/abm) Editor : Mardi Sampurno
#Dishub Kota Malang #juru parkir #e-jukir