Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Upah Rp 5 Juta Berbuah 10 Tahun Penjara

Mardi Sampurno • Selasa, 8 November 2022 | 20:04 WIB
Photo
Photo
DUA PERANTARA GANJA TAK MENGAJUKAN BANDING

MALANG KOTA – Upah yang diterima Aji Handoko, 29, dan Haedar Gilang Anggita, 27, dalam membantu peredaran ganja tak sebanding dengan risiko yang mereka tanggung. Lima kali membantu pengiriman, menerima upah total Rp 5 juta, ujungnya malah harus mendekam selama 10 tahun di dalam penjara. Bahkan keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar.

Kisah apes itu tersaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang kemarin siang (7/11). Aji dan Haedar diseret ke meja hijau atas kasus ganja seberat 14.982 kilogram. Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani SH MH menyatakan keduanya sama-sama melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejatinya berkas dua orang perantara ganja dalam jumlah besar itu dipisah. Namun karena kasus keduanya saling bertautan, persidangan Aji dan Haedar selalu dilakukan bersama sejak 19 September 2022.

”Pertimbangan yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan merusak generasi muda. Untuk hal yang meringankan Haedar, dia membantu dalam penyelesaian kasus pidana, yakni pada Aji. Keduanya juga tidak pernah dihukum,” kata majelis hakim.

Dua orang itu ditangkap petugas dari BNN Provinsi Jawa Timur pada 14 Mei 2022. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengatakan bahwa ganja yang menjadi barang bukti itu mereka terima melalui jasa ekspedisi SAP dari Kota Medan, Sumatera Utara, ke Malang. Ganja dengan berat hampir 15 kilogram itu tiba di SAP Jalan MH Thamrin, Kecamatan Klojen, pada 14 Mei 2022, sekitar pukul 05.00.

Pada resi pengiriman ditulis nama penerima Edo Sudiro dengan pengirim H Marzuki Sembiring. Nama-nama tersebut sebenarnya hanya samaran. Nomor handphone yang tertera ternyata milik Haedar. Setelah tiba, paket itu dikirim lagi dari SAP ke kantor J&T Express, tempat Haedar bekerja sebagai kurir.

Saat ditangkap, Haedar mengatakan kepada penyidik bahwa paket itu akan dilempar lagi. Penerima selanjutnya bernama Aji yang akan menunggu di Lapangan Bandulan, Kecamatan Sukun. Haedar akhirnya diminta menemui Aji di tempat yang dijanjikan dengan membawa seluruh ganja.

Di Lapangan Bandulan, Aji langsung mengambil ganja yang sebelumnya diletakkan di bak mobil pikap oleh Haedar. Barang itu sempat dipindah ke sepeda motor. Saat itulah petugas menangkap Aji sesaat sebelum beranjak pergi.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua terdakwa menjalankan perintah seseorang yang bernama Pablo (buron). Setidaknya mereka sudah bertransaksi dengan Pablo sebanyak lima kali. Upahnya Rp 1 juta untuk sekali transaksi pengiriman.

Pada 24 Oktober 2022, jaksa yang menangani perkara tersebut mengajukan tuntutan 12,5 tahun penjara untuk Haedar, dan 12 tahun penjara untuk Aji. Masing-masing juga diminta membayar denda Rp 6 miliar subsider 1 tahun kurungan. Karena hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, keduanya pun tidak mengajukan banding. ”Kami terima, Yang Mulia,” ucap Haedar dan Aji bersamaan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Ganja #kasus narkoba #Hukuman Penjara