Razia pertama dilakukan pada 31 Oktober 2022. Sasarannya sebuah gudang ekspedisi di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis. Dari razia itu, petugas menyita rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan Malang Selatan dengan beberapa merek. Seperti Sumber Baru SBR, Lea, dan Sendang Biru. Jumlahnya mencapai 12.900 bungkus.
Dari hasil pengecekan, rokokrokok ilegal itu hendak dikirim ke berbagai daerah di Provinsi Jawa Barat. Hari itu juga seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai. Termasuk penanggung jawab tempat yang berinisial IF untuk diperiksa. ”Jika ditotal, nilai barang dalam razia 31 Oktober itu Rp 294,1 juta,” kata Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Razia kedua tak lagi menyasar perusahaan ekspedisi. Melainkan mencegat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam di sekitar Jalan Danau Bratan Raya, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang pada 6 November 2022. Petugas mendapati 6.970 bungkus rokok SKM tanpa pita cukai di dalam mobil itu. Nilai barangnya Rp 83,6 juta, sementara potensi penerimaan negara dari cukai rokok ilegal itu sebesar Rp 158,9 juta.
Terakhir, razia dilakukan menyasar warung-warung kecil di Kota Malang bersama Satpol PP pada 8 November 2022. Kala itu, tim gabungan menyisir tiga warung di lingkungan Kecamatan Sukun dan Klojen. ”Untuk razia warung-warung, kami hanya mendapati 837 bungkus saja,” ucap Gunawan.
Mendapati hasil sedikit, kegiatan operasi hari itu dilanjutkan ke perusahaan ekspedisi pada 9 November 2022 dini hari. Tim akhirnya menemukan 2.150 bungkus rokok ilegal. Total potensi pendapatan negara yang diselamatkan mencapai Rp 67,2 juta.
Dari razia dua pekan itu, tim Bea Cukai telah menyita 22,857 bungkus rokok senilai Rp 413,1 juta. Barang yang telah disita itu memiliki potensi penerimaan negara sejumlah Rp 349,1 juta. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno